Postingan

Menampilkan postingan dari 2007

DO’A HAMBA

Ya Allah, Dzat yang Maha. Jangan pernah biarkan Cintaku. Sedetikpun Halangi pandangan Cintaku Padamu. Ya Allah, hambamu memohon. Jadikan Cinta kami bersama Semakin membuat Jernih Arti Cinta Padamu. -ARDIWIJAYA- Ateuk Jawo, Banda Aceh 17 September 2007

"SECUIL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA"

" Poorverty can ...be seen as low levels of capability , on , "the failure of basic capabilities to reach certain minimal acceptable level" ("Armata Sein") Makna dan ruang lingkup Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Sebenarnya berbicara tentang Hak Azasi Manusia (HAM), berarti mengajak kita berpikir tentang manusia dan kemanusiaan, hingga martabat dan nilai-nilai kemanusiaan (human dignity). Hak Azasi Manusia merupakan hak-hak yang telah melekat pada diri pribadi sejak manusia itu ada. Sedangkan Hak, merupakan wujud diakuinya keberadaan hidup manusia, dimana manusia membutuhkan beberapa persyaratan mutlak untuk dapat hidup yaitu, dengan terpenuhinya beberapa kebutuhan-kebutuhan dasar yang bentuk pengakuannya membutuhkan aturan dalam hukum normatif, baik didalam maupun diluar negri, sedangkan yang berkewajiban memenuhinya adalah Negara (Pemerintah) tanpa memandang Suku, Ras, maupun Agama (SARA). Wujud pengakuan HAM, mengingatkan kita kembali pada pedoman normatif In...

POSITION PAPER HAK ATAS JAMINAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DAERAH

Latar Belakang Pemikiran Laporan terakhir UNDP yang bekerjasama dengan BPS dan Bappenas pada bulan Mei 2004 lalu, tentang peringkat tahunan (Indeks Pembangunan Manusia) IPM atau (Human Development Index) HDI negara-negara di dunia, Indonesia berada di peringkat 111 dari 174 negara di dunia, padahal tahun 1998 setahun setelah Krisis moneter, Indonesia masih berada diperingkat ke-105 dan pada tahun berikutnya 1999 berada di urutan 109 (kompas, 24/7/2004). Gambaran Umum pada sektor tenaga kerja, menurut data dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk asumsi pertambahan angkatan kerja yang bekerja menurut sektor usaha tahun 2003-2009, disana disebutkan perkiraan jumlah penduduk untuk tahun 2009, akan meningkat sebanyak 228,9 juta jiwa, dimana sebanyak 168,9 juta jiwa atau 73,3 persennya merupakan usia kerja dan 116,5 juta jiwa atau 69 persen dari usia kerja "dipastikan" menyerbu pasar kerja, sedangkan kepastian untuk terbukanya lapangan kerja dalam menyerap usia kerja i...

ANALISIS KEBIJAKAN POLITIK ANGGARAN INDONESIA; IDE, GAGASAN,

Abstraksi; Pada satu sisi, secara definitif istilah Kebijakan Politik Anggaran memang cukup abstrak untuk dapat diterjemahkan melalui kata- kata yang singkat, karena secara substansi (isi materi) Kebijakan Politik Anggaran ini ternyata memiliki rangkaian kebijakan- kebijakan, putusan hingga pelaksanaan yang saling berkaitan satu sama lain. Sedangkan disisi lain, terdapat kebutuhan mendesak untuk mendefinisikan secara gamblang Kebijakan Politik Anggaran, yang disinyalir justru merupakan sebuah kebijakan "kepala" yang sangat berpeluang besar mempengaruhi kebijakan-kebijakan lainnya dan bahkan extremnya, kebijakan ini seringkali merupakan pintu masuk bagi sebuah praktek pelanggaran maupun kejahatan Hak Azasi Manusia, khususnya pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat secara sangat sistematis dan terorganisir oleh pihak pemegang kekuasaan yang memang berwenang memutuskan sebuah kebijakan yakni, Negara. Untuk itu, agar dapat memahami secara lebih komprehensif Kebijakan Polit...

HAK ATAS KESEHATAN VS MAHALNYA BIAYA KESEHATAN

Kesehatan Merupakan Hak Azasi Manusia paling mendasar yang sangat diperlukan dalam hidup dan kehidupan kemanusiaan. Sebuah ironi apabila hak atas kesehatan tidak dapat diakses secara mudah dan baik oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu (unable). Apabila kemudian kondisi itu benar-benar terjadi, maka yang akan kita temui ialah pernyataan; rakyat miskin dilarang sakit, dilarang hamil ataupun dilarang melahirkan, hingga bisa jadi dilarang memiliki dan mengasuh anak. Apakah itu, yang kita semua kehendaki terutama dari pihak pemerintah/negara yang memang telah sepatutnya dan selayaknya memiliki kewajiban untuk dapat menghormati/menghargai (state obligation to respect), melindungi (state obligation to protect), mempromosikan dan mewujudkan (state obligation to promote and fulfill) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terutama hak atas kesehatan bagi seluruh warganya ??? Dari pernyataan-pernyataan yang disebutkan diatas, nyatanya memang bukanlah sekedar sebuah wacana ataup...

PENERAPAN CEDAW SERTA RELEVANSINYA DENGAN INSTRUMEN HUKUM DI ACEH

Tindak kekerasan secara fisik maupun psikis serta bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, khususnya bagi kaum Perempuan Aceh, merupakan rentetan panjang sebuah fakta. Penderitaan yang Perempuan Aceh alami tersebut, sudah berjalan sekian lama secara berkesinambungan baik semenjak masa Konflik, Pasca Bencana Tsunami, hingga penerapan Syariat Islam. Dalam konteks ini jika dicermati, sebenarnya ada titik rentan dalam upaya penegakan HAM yang tidak tuntas dalam kehidupan bernegara, dimana Hak–hak Perempuan Aceh secara sengaja ataupun tidak, telah diabaikan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budayanya, sehingga semua itu telah terakumulasi dalam sebuah kata “ketidakadilan”. Dalam suasana damai di Aceh untuk saat ini-pun pasca ditandatanganinya MoU Helsinki tahun 2005, fokus-fokus kerja rekonstruksi, rehabilitasi maupun reintegrasi, dari pihak pemerintah dan donor Asing--dibantu oleh NGO Internasional maupun Lokal dengan dana hutang yang cukup besar, nyatanya tidak juga da...

PROSES PANJANG MERELEVANSIKAN HUKUM-HUKUM INTERNASIONAL, NASIONAL DAN DAERAH/QANUN YANG RAMAH TERHADAP PEREMPUAN

Rativikasi Instrumen hukum Internasional CEDAW yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dapat dinyatakan sebagai langkah maju Upaya Penegakan HAM bagi Negara Indonesia dimata Internasional. Karena dengan demikian, Negara Indonesia secara de facto dan de jure telah memiliki niat baik (good will) untuk menanggung beban tanggung jawab secara langsung dan berkelanjutan, dalam memberikan perhatiannya terhadap bentuk-bentuk realisasi konkret penghormatan, perlindungan maupun pemenuhan hak-hak perempuan Harapan besar kemajuan upaya legislasi yang berkelanjutan atas Penegakan hak-hak Perempuan pada tahun 1984 itu, sayangnya baru mendapatkan perhatian pasca Orde Baru dengan munculnya berbagai kebijakan HAM lainnya yang saling menunjang dan berkaitan. Adapun kebijakan-kebijakan yang dimaksud, diantaranya seperti Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, yang substansinya menug...

Akankah Aceh Kehilangan Jiwa ?

Aceh sebagai bangsa yang dibangun dengan identitas dinamis oleh para pendahulu, telah membawanya pada sebuah kebudayaan klasik. Berbagai bangunan yang sangat kuat memiliki karakter ke-Aceh-an merupakan bukti yang lebih dari cukup untuk menunjukkan betapa tingginya peradaban semasa itu. Lebih lanjut, proses untuk menuju pencapaian yang demikian tentulah tidak mereka peroleh secara instant, kesadaran rakyat Aceh pada aspek keterbukaan, toleransi, tenggang rasa, kebebasan dan berbagi antar sesamanya merupakan modal sosial penting yang telah diuji manfaatnya dan tidak asing lagi kiranya bagi rakyat Aceh, semua mewujud dari ranah jiwa yang bersandar pada spiritualitas panjang, dihayati dan dimaknai secara proporsional hingga mencapai peradaban tertingginya. Kira-kira latar belakang seperti itulah yang semantara ini penulis bisa tangkap dan yakini pernah hidup dalam kebudayaan Aceh, hingga mereka dapat membangun peradaban budayanya yang sungguh luar biasa. Kendatipun demikian, bangsa Aceh s...