Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2007

PENERAPAN CEDAW SERTA RELEVANSINYA DENGAN INSTRUMEN HUKUM DI ACEH

Tindak kekerasan secara fisik maupun psikis serta bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, khususnya bagi kaum Perempuan Aceh, merupakan rentetan panjang sebuah fakta. Penderitaan yang Perempuan Aceh alami tersebut, sudah berjalan sekian lama secara berkesinambungan baik semenjak masa Konflik, Pasca Bencana Tsunami, hingga penerapan Syariat Islam. Dalam konteks ini jika dicermati, sebenarnya ada titik rentan dalam upaya penegakan HAM yang tidak tuntas dalam kehidupan bernegara, dimana Hak–hak Perempuan Aceh secara sengaja ataupun tidak, telah diabaikan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budayanya, sehingga semua itu telah terakumulasi dalam sebuah kata “ketidakadilan”. Dalam suasana damai di Aceh untuk saat ini-pun pasca ditandatanganinya MoU Helsinki tahun 2005, fokus-fokus kerja rekonstruksi, rehabilitasi maupun reintegrasi, dari pihak pemerintah dan donor Asing--dibantu oleh NGO Internasional maupun Lokal dengan dana hutang yang cukup besar, nyatanya tidak juga da...

PROSES PANJANG MERELEVANSIKAN HUKUM-HUKUM INTERNASIONAL, NASIONAL DAN DAERAH/QANUN YANG RAMAH TERHADAP PEREMPUAN

Rativikasi Instrumen hukum Internasional CEDAW yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dapat dinyatakan sebagai langkah maju Upaya Penegakan HAM bagi Negara Indonesia dimata Internasional. Karena dengan demikian, Negara Indonesia secara de facto dan de jure telah memiliki niat baik (good will) untuk menanggung beban tanggung jawab secara langsung dan berkelanjutan, dalam memberikan perhatiannya terhadap bentuk-bentuk realisasi konkret penghormatan, perlindungan maupun pemenuhan hak-hak perempuan Harapan besar kemajuan upaya legislasi yang berkelanjutan atas Penegakan hak-hak Perempuan pada tahun 1984 itu, sayangnya baru mendapatkan perhatian pasca Orde Baru dengan munculnya berbagai kebijakan HAM lainnya yang saling menunjang dan berkaitan. Adapun kebijakan-kebijakan yang dimaksud, diantaranya seperti Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, yang substansinya menug...

Akankah Aceh Kehilangan Jiwa ?

Aceh sebagai bangsa yang dibangun dengan identitas dinamis oleh para pendahulu, telah membawanya pada sebuah kebudayaan klasik. Berbagai bangunan yang sangat kuat memiliki karakter ke-Aceh-an merupakan bukti yang lebih dari cukup untuk menunjukkan betapa tingginya peradaban semasa itu. Lebih lanjut, proses untuk menuju pencapaian yang demikian tentulah tidak mereka peroleh secara instant, kesadaran rakyat Aceh pada aspek keterbukaan, toleransi, tenggang rasa, kebebasan dan berbagi antar sesamanya merupakan modal sosial penting yang telah diuji manfaatnya dan tidak asing lagi kiranya bagi rakyat Aceh, semua mewujud dari ranah jiwa yang bersandar pada spiritualitas panjang, dihayati dan dimaknai secara proporsional hingga mencapai peradaban tertingginya. Kira-kira latar belakang seperti itulah yang semantara ini penulis bisa tangkap dan yakini pernah hidup dalam kebudayaan Aceh, hingga mereka dapat membangun peradaban budayanya yang sungguh luar biasa. Kendatipun demikian, bangsa Aceh s...