PENERAPAN CEDAW SERTA RELEVANSINYA DENGAN INSTRUMEN HUKUM DI ACEH
Tindak kekerasan secara fisik maupun psikis serta bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, khususnya bagi kaum Perempuan Aceh, merupakan rentetan panjang sebuah fakta. Penderitaan yang Perempuan Aceh alami tersebut, sudah berjalan sekian lama secara berkesinambungan baik semenjak masa Konflik, Pasca Bencana Tsunami, hingga penerapan Syariat Islam. Dalam konteks ini jika dicermati, sebenarnya ada titik rentan dalam upaya penegakan HAM yang tidak tuntas dalam kehidupan bernegara, dimana Hak–hak Perempuan Aceh secara sengaja ataupun tidak, telah diabaikan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budayanya, sehingga semua itu telah terakumulasi dalam sebuah kata “ketidakadilan”. Dalam suasana damai di Aceh untuk saat ini-pun pasca ditandatanganinya MoU Helsinki tahun 2005, fokus-fokus kerja rekonstruksi, rehabilitasi maupun reintegrasi, dari pihak pemerintah dan donor Asing--dibantu oleh NGO Internasional maupun Lokal dengan dana hutang yang cukup besar, nyatanya tidak juga da...