PENERAPAN CEDAW SERTA RELEVANSINYA DENGAN INSTRUMEN HUKUM DI ACEH
Tindak kekerasan secara fisik maupun psikis serta bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, khususnya bagi kaum Perempuan Aceh, merupakan rentetan panjang sebuah fakta. Penderitaan yang Perempuan Aceh alami tersebut, sudah berjalan sekian lama secara berkesinambungan baik semenjak masa Konflik, Pasca Bencana Tsunami, hingga penerapan Syariat Islam. Dalam konteks ini jika dicermati, sebenarnya ada titik rentan dalam upaya penegakan HAM yang tidak tuntas dalam kehidupan bernegara, dimana Hak–hak Perempuan Aceh secara sengaja ataupun tidak, telah diabaikan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budayanya, sehingga semua itu telah terakumulasi dalam sebuah kata “ketidakadilan”.
Dalam suasana damai di Aceh untuk saat ini-pun pasca ditandatanganinya MoU Helsinki tahun 2005, fokus-fokus kerja rekonstruksi, rehabilitasi maupun reintegrasi, dari pihak pemerintah dan donor Asing--dibantu oleh NGO Internasional maupun Lokal dengan dana hutang yang cukup besar, nyatanya tidak juga dapat memberikan secercah harapan bagi kehidupan Perempuan Aceh dalam memperoleh pemenuhan rasa keadilan yang bersandarkan pada hak-haknya tersebut. Adanya percepatan perubahan itu, justru telah menuai bibit baru bentuk-bentuk kekerasan fisik dan psikis maupun diskriminasi jender, serta pemiskinan struktural bagi kehidupan Perempuan Aceh, misalkan saja sebagaimana beberapa petikan fakta dilapangan yang didapat dalam kerja-kerja pendampingan NGO di Aceh pada kaum korban, yakni: adanya pembangunan perumahan yang tidak sensitif jender dan memenuhi standart layak huni, pembongkaran barak pengungsi dan korban tsunami dengan model regrouping barak yang cendrung dipaksakan sebagai exit strategi, masih sulitnya mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan, termasuk didalamnya pada minimnya akses kebutuhan pangan dan air bersih, serta tidak berfungsi secara efektifnya berbagai pelayanan publik, terutama pada pelayanan kesehatan, penerangan jalan dan transportasi publik untuk kebutuhan distribusi ekonomi, dll.
Berangkat daripada itu, kian relevan kiranya melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk kembali memperhatikan upaya penegakan hak-hak Perempuan Aceh. Langkah ini bisa dilakukan dengan mempromosikan, memberikan perlindungan hukum melalui upaya pembentukan legislasi didaerah (qanun) maupun pemenuhan hak-hak Perempuan dengan tetap bersandar pada Instrumen Hukum Internasional (DUHAM, ICCPR, ICESCR, CEDAW,dll) dan Nasional (Konstitusi, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 7 tahun 1989 tentang rativikasi CEDAW, UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dll). Artinya, kesemua itu harus terintegrasi dalam kerja-kerja konkret untuk dapat menterjemahkan hak sesuai dengan definisi sebenarnya, yakni merupakan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut oleh setiap individu berdasarkan norma-norma yang mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Dalam suasana damai di Aceh untuk saat ini-pun pasca ditandatanganinya MoU Helsinki tahun 2005, fokus-fokus kerja rekonstruksi, rehabilitasi maupun reintegrasi, dari pihak pemerintah dan donor Asing--dibantu oleh NGO Internasional maupun Lokal dengan dana hutang yang cukup besar, nyatanya tidak juga dapat memberikan secercah harapan bagi kehidupan Perempuan Aceh dalam memperoleh pemenuhan rasa keadilan yang bersandarkan pada hak-haknya tersebut. Adanya percepatan perubahan itu, justru telah menuai bibit baru bentuk-bentuk kekerasan fisik dan psikis maupun diskriminasi jender, serta pemiskinan struktural bagi kehidupan Perempuan Aceh, misalkan saja sebagaimana beberapa petikan fakta dilapangan yang didapat dalam kerja-kerja pendampingan NGO di Aceh pada kaum korban, yakni: adanya pembangunan perumahan yang tidak sensitif jender dan memenuhi standart layak huni, pembongkaran barak pengungsi dan korban tsunami dengan model regrouping barak yang cendrung dipaksakan sebagai exit strategi, masih sulitnya mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan, termasuk didalamnya pada minimnya akses kebutuhan pangan dan air bersih, serta tidak berfungsi secara efektifnya berbagai pelayanan publik, terutama pada pelayanan kesehatan, penerangan jalan dan transportasi publik untuk kebutuhan distribusi ekonomi, dll.
Berangkat daripada itu, kian relevan kiranya melibatkan semua pihak yang berkepentingan untuk kembali memperhatikan upaya penegakan hak-hak Perempuan Aceh. Langkah ini bisa dilakukan dengan mempromosikan, memberikan perlindungan hukum melalui upaya pembentukan legislasi didaerah (qanun) maupun pemenuhan hak-hak Perempuan dengan tetap bersandar pada Instrumen Hukum Internasional (DUHAM, ICCPR, ICESCR, CEDAW,dll) dan Nasional (Konstitusi, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 7 tahun 1989 tentang rativikasi CEDAW, UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dll). Artinya, kesemua itu harus terintegrasi dalam kerja-kerja konkret untuk dapat menterjemahkan hak sesuai dengan definisi sebenarnya, yakni merupakan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut oleh setiap individu berdasarkan norma-norma yang mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Komentar