Postingan

Menampilkan postingan dari 2008

SELF GOVERNMENT ACEH DI PERSIMPANGAN JALAN

Salah satu mandat bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki adalah, mewujudkan legalitas Pemerintahan Sendiri (Self Government) bagi Aceh. Yang diharapkan dalam implementasinya, dapat memberikan pengaturan secara lebih khusus bagi penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh pasca konflik. Ruang lingkup Self Government bagi Aceh yang dimaksud dalam point pertama MoU adalah tentang; a) adanya jaminan bagi partisipasi politik masyarakat Aceh, b) lahirnya pengaturan ekonomi secara lebih berkeadilan, c) adanya peraturan perundangan, tentang pengaturan kewenangan secara proporsional bagi institusi di Aceh. Adapun, dari ketiga ruang lingkup gagasan pembentukan Self Government bagi Aceh, semustinya dapat diakomodasi secara utuh dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sehingga, terdapat sebuah payung hukum bagi terselenggaranya Self Government oleh Pemerintahan Aceh dalam yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)--sebaga...