POSITION PAPER HAK ATAS JAMINAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DAERAH
Latar Belakang Pemikiran
Laporan terakhir UNDP yang bekerjasama dengan BPS dan Bappenas pada bulan Mei 2004 lalu, tentang peringkat tahunan (Indeks Pembangunan Manusia) IPM atau (Human Development Index) HDI negara-negara di dunia, Indonesia berada di peringkat 111 dari 174 negara di dunia, padahal tahun 1998 setahun setelah Krisis moneter, Indonesia masih berada diperingkat ke-105 dan pada tahun berikutnya 1999 berada di urutan 109 (kompas, 24/7/2004). Gambaran Umum pada sektor tenaga kerja, menurut data dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk asumsi pertambahan angkatan kerja yang bekerja menurut sektor usaha tahun 2003-2009, disana disebutkan perkiraan jumlah penduduk untuk tahun 2009, akan meningkat sebanyak 228,9 juta jiwa, dimana sebanyak 168,9 juta jiwa atau 73,3 persennya merupakan usia kerja dan 116,5 juta jiwa atau 69 persen dari usia kerja "dipastikan" menyerbu pasar kerja, sedangkan kepastian untuk terbukanya lapangan kerja dalam menyerap usia kerja itu pada rentang waktu antara tahun 2003 sampai 2009, masih jauh dari yang dibutuhkan, sehingga Negara Indonesia diprediksi akan menghadapi jumlah pengangguran yang cukup serius.
Di Provinsi Jawa Timur, dilaporkan; dari sekitar 3,6 juta balita, sebanyak 38.000 balita atau anak berusia 0-5 tahun mengalami kekurangan gizi, dari jumlah balita yang kekurangan gizi tersebut, sekitar 2,2 persennya atau sebesar 836 jiwa, status gizinya sangat buruk (Kompas, 5/7/2004). Badan PBB urusan anak, UNICEF bahkan menyatakan bahwa, Indonesia akan memiliki 2 sampai 3 juta anak-anak yang disebut generasi yang hilang (lost generation) akibat kekurangan pangan, berpenyakitan dan kurang-pendidikan.
Untuk kasus pelanggaran HAM terutama Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dari input data yang kami peroleh dari media selama tahun 2004 kemarin, di Provinsi Jawa Timur saja; pada sektor hak atas pekerjaan terdapat 48 kasus, sedangkan disektor pendidikan dan komunitas pendidikan, terdapat 24 kasus, kemudian untuk kasus penggusuran dan pelanggaran hak atas perumahan mencapai 20 kasus, terakhir pada sektor pelayanan publik, hak atas sandang pangan termasuk kebutuhan terhadap akses air bersih untuk warga, juga mencapai 20 kasus, yang kesemuanya jelas-jelas merugikan rakyat kecil.
Realitas kemiskinan dan permasalahan sosial yang diakibatkan secara struktural didaerah ini, terakhir pada awal maret 2005 disusul pula dengan; munculnya kebijakan pemerintah pada level nasional yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak terutama rakyat miskin, yaitu tentang kenaikan harga BBM, yang tentunya, kenaikan itu sangat berdampak besar pada naiknya harga-harga sembako, transportasi, pendidikan, dll, yang kiranya kian mencekik kehidupan rakyat miskin terutama didaerah dengan pendapatan yang sangat rendah.
Secuil realitas gambaran kemiskinan dan pemiskinan diatas merupakan pintu masuk bagi persoalan sosial lain yang akan terus berkembang, seperti tingginya angka putus sekolah, anak jalanan, pekerja anak, kematian ibu, rumah kumuh, kriminalitas dll. Pada gilirannya, masalah sosial tersebut akan menjadi "masukan buruk" (bad/negative inputs) bagi Negara Indonesia kedepan.
Kondisi ini, sekaligus merupakan input yang cukup tegas untuk memaksa Negara Indonesia memerlukan sebuah pendekatan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan pula berorientasi pada aspek perlindungan sosial, dengan istilah umumnya yakni; Jaminan Sosial, yang pada hakikatnya merupakan strategi perlindungan guna menopang dan menjaga kestabilan ekonomi, terutama perlindungan Hak Asasi Manusia Warganegara-nya.
Makna dan cikal bakal Jaminan Sosial
Jaminan sosial yang secara harafiah adalah "pembebasan kesulitan masyarakat" atau "suatu upaya untuk membebaskan masyarakat dari kesulitan." Maka dari makna itu, jikalau Hak atas Jaminan sosial bisa benar-benar terlaksana secara baik, merupakan sebuah piranti penting untuk menunjukkan komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi warganya.
Sebanarnya, Jaminan sosial merupakan istilah "baru" yang lahir pada Abad 20. Sistem ini pertama-tama diterapkan sebagai alternatif untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial akibat krisis ekonomi dan untuk mengubah kapitalisme agar menjadi lebih manusiawi (compassionate capitalism) (Spicker, 1995; Cheyne, O’Brien dan Belgrave, 1998; MHLW, 1999; Suharto, 2001a; 2001b; 2001c; 2002a). Di AS, istilah jaminan sosial mula-mula muncul dalam The Social Security Act yang disahkan tahun 1935 untuk mengatasi masalah pengangguran, sakit, kesejahteraan manula dan anak-anak sebagai dampak dari the Great Depression yang melanda dunia saat itu. Di negara Paman Sam saat itu, jaminan sosial pertama kali merujuk pada istilah "jaminan ekonomi" (economic security), namun karena konsep ini memiliki makna yang sempit, maka diubah menjadi "social security"
Realitas Jaminan Sosial di Indonesia
Meskipun di Indonesia sejak Orde Baru upaya-upaya penanggulangan masalah sosial terus dilakukan, akan tetapi, pendekatan yang digunakan masih bersifat tambal sulam, tidak terpadu dan tidak berkelanjutan. Kebijakan dan program anti kemiskinan, misalnya, masih berorientasi proyek yang bertumpu pada strategi "cium dan lari." Artinya, kemiskinan ditangani secara parsial dengan skema dan cakupan geogarfis yang sangat terbatas. Model pendekatan seperti ini tidak akan pernah tuntas memberantas kemiskinan, karena strateginya tidak diarahkan untuk menggusur problema kemiskinan (eradicating poverty), melainkan menggusur si miskin (eradicating the poor). Penanganan kemiskinan tidak akan pernah efektif dengan hanya menyentuh si miskinnya saja. Kemiskinan adalah produk struktural dari sebuah sistem yang saling terkait.
Indonesia memang telah melaksanakan sistem jaminan sosial bagi warga negaranya. Namun demikian, sistem Jaminan Sosial yang ada di Indonesia belum sesuai dengan standar universal. Selain itu, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia juga cenderung masih fragmentatif dimana masing-masing lembaga pemerintah maupun swasta memiliki sistem "jaminan sosial" sendiri. Skema jaminan sosial diselenggarakan oleh berbagai jaringan, seperti PT. JAMSOSTEK, ASKES, ASABRI, TASPEN secara sendiri-sendiri. Sistem dikhususkan untuk kelompok tertentu (umunya sektor formal), sehingga belum menyentuh sektor informal, kelompok miskin dan rentan. Selain itu, jaminan sosial dikelola oleh Perseroan Terbatas yang orientasi utamanya mencari keuntungan. Sebagaimana sering diinformasikan media massa, cara ini kerapkali menimbulkan ketidakpuasan bagi para peserta yang umumnya mengeluhkan tentang kualitas pelayanan yang diberikan.
Kini Indonesia mempunya UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang selain berfungsi sebagai payung bagi sistem jaminan sosial yang ada selama ini, juga secara bertahap diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan jenis jaminan sosial. SJSN mencakup 5 program, yang terbagi dalam program jangka pendek (Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja) dan jangka panjang (Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian), untuk pekerja sektor formal dan informal. Karakter utama dari mekanisme SJSN adalah asuransi sosial.
Para pengkritik model SJSN ini, umumnya melihat skema jaminan sosial yang diatur, masih sebagai "barang mewah" yang belum terjangkau oleh Indonesia (Kompas, 16 Juni 2004). Kelemahan yang masih melekat pada SJSN adalah masih mengandung adult bias, yakni jenis-jenis perlindungan yang diberikan umumnya masih difokuskan untuk melindungi kesejahteraan orang dewasa dan belum secara langsung menyentuh kesejahteraan anak. Kelemahan lainnya adalah bahwa meskipun SJSN mencakup skema jaminan sosial bagi pekerja informal, skema tersebut belum secara jelas melindungi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Keadaan ini terutama terkait dengan beberapa kendala, yang antara lain disebabkan oleh:
a. Masih kurang effektinya organisasi-organisasi sosial "akar rumput" sehingga belum bisa menjadi kelompok penekan terhadap penguasa dan pengusaha untuk bertindak.
b. Biaya untuk mendanai asuransi sosial sangat tinggi; selain karena banyaknya kelompok sasaran juga karena mereka seringkali memiliki pendapatan yang relatif kecil, tidak menentu dan bahkan tidak memiliki pendapatan sama sekali. (lebih lanjut, khusus para pekerja di sektor formal, untuk program Jamsostek, telah pernah diatur dalam PP No. 14 Tahun 1993, Pasal 9 ayat (1) huruf (b) yang menyebutkan,"Besaran Iuran program Jamsostek untuk Jaminan hari tua, sebesar 5,7% dari upah sebulan").
c. Sangat beragamnya karakteristik sosial-ekonomi-budaya kelompok ini mempersulit pengumpulan kontribusi maupun penentuan jenis-jenis jaminan sosial.
d. Pada pasal-pasal tertentu, yang sangat dibutuhkan segera oleh masyarakat dalam implementasinya, justru mengalami kendala, yakni terhambat karena banyaknya aturan pelaksana yang dimandatkan dalam UU tersebut.
Aspek "Hak Atas Jaminan Sosial," terutama bagi Rakyat miskin
Komitmen internasional dan nasional, yang telah diatur dalam produk hukum, sangat menekankan pentingnya jaminan sosial, terutama sebagai strategi penanganan kemiskinan secara sistemik, melembaga dan terpadu dan apabila negara mendiamkan ataupun acuh terhadap persoalan sebagaimana yang telah disebutkan, maka tepat pada saat itu negara akan menjadi aktor tunggal kategori pelanggaran berat terhadap Hak Asazi Manusia.
Upaya pengaturan dalam produk hukum terhadap Hak atas jaminan sosial di tataran International telah tertuang dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) pasal 22, Internationan Convenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) pasal 9, yakni; "Negara peserta kovenan mengakui hak setiap orang atas Jaminan Sosial termasuk Asuransi Sosial. Negara Indonesia telah pula mengaturnya dalam konstitusi (UUD 1945 amandement ke-4) pasal 28C; 28H; 34 ayat (2), Keputusan Presiden No. 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) tahun 2003-2008, dalam agendanya pada kegiatan Penerapan Norma dan standar Instrument HAM, angka (2) Pemenuhan Hak ekonomi sosial dan budaya, yakni; "Pemenuhan hak atas pekerjaan yang meliputi kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan berusaha, hak atas upah, lingkungan kerja yang layak, dan hak atas jaminan sosial," sedangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2), 42, 53 ayat (1), 54, 57, 62, 64. Terakhir, Jaminan Sosial diatur secara khusus dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dari beberapa landasan normatif yang telah banyak mengatur tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terutama Hak atas Jaminan Sosial diatas, sebenarnya sekaligus memperlihatkan kebutuhan akan pengakuan dan realisasi perlindungan maupun pemenuhan terhadap Hak atas Jaminan Sosial yang semakin mengedepan dan cukup mendesak, terutama karena semakin merebaknya kejahatan terhadap hak-hak kebutuhan dasar manusia.
Persoalannya kemudian adalah, bagaimana setelah diakuinya Hak atas Jaminan Sosial dengan berbagai macam dan begitu banyak landasan normatifnya, mampu membikinnya menjadi "Hak" terutama bagi rakyat miskin dalam kategori tidak mampu (Unable), artinya pemahaman rakyat akan Hak atas Jaminan Sosial benar-benar dapat berwujud, hingga seluruh Rakyat yang miskin ataupun yang dimiskinkan menjadi paham; hak-haknya, hak-hak orang lain, mampu mengambil kembali hak-haknya yang ditindas dan akhirnya mampu menolong hak orang lain yang ditindas pula.
Tawaran Alternatif untuk memperkuat Hak Atas Jaminan Sosial bagi rakyat miskin didaerah sebagai upaya penegakan Hak Ekosob.
Secara substansial, dalam konstitusi Negara Indonesia (Amandemen UUD 1945, Pasal 28C; 28H; 34) yang telah disebutkan diatas, mengamanatkan bahwa jaminan sosial pada dasarnya merupakan hak-hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara (Suharto, 2001a; 2001b; 2001c; 2002). Dengan demikian, untuk saat ini Negara Indonesia harus tetap mampu mendudukkan warganegaranya sebagai "penerima pelayanan," terutama bagi rakyat miskin, agar kembali berkemampuan sekaligus dapat meningkatkan taraf kehidupannya.
Perlu ada rumusan dan kategorisasi yang jelas mengenai jaminan sosial, khususnya perhatian yang lebih dari pemerintah untuk dapat melaksanakan "bantuan sosial" bagi rakyat miskin, terutama anak-anak dan perempuan yang tidak kerja (belum bekerja); pada usia produktif kerja tetapi sedang tidak memiliki pekerjaan karena tidak mendapatkan akses atas pekerjaan atau karena minimnya sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah terhadap hak atas pekerjaan; korban PHK; para pekerja di sektor informal (PKL, PSK, Petani, Nelayan, tukang becak, pemulung, dll), para orang tua dan orang cacat.
Desentralisasi dan otonomi daerah perlu diikuti dengan penguatan integritas dan potensi lokal melalui pengembangan masyarkat dan partisipasi sosial, sehingga kebutuhan untuk selalu mengkontrol kinerja pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi Hak atas Jaminan Sosial, menjadi mutlak adanya.
Perlu merumuskan kembali makna sistem jaminan sosial sebagai infrastruktur modal sosial (social capital) bagi masyarakat menuju kehidupan yang stabil. Sejalan dengan menguatnya semangat civil society, menjamurnya organisasi-organisasi sosial yang merupakan wahana bagi pengentalan modal sosial.
Oleh karena itu, terakhir pemerintah perlu juga memperkuat kembali integrasi dan hubungan antara pengelolaan bidang-bidang pembangunan ekonomi (perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan) pembangunan sosial (kesehatan, pendidikan, perumahan) dengan bidang kesejahteraan sosial.
Laporan terakhir UNDP yang bekerjasama dengan BPS dan Bappenas pada bulan Mei 2004 lalu, tentang peringkat tahunan (Indeks Pembangunan Manusia) IPM atau (Human Development Index) HDI negara-negara di dunia, Indonesia berada di peringkat 111 dari 174 negara di dunia, padahal tahun 1998 setahun setelah Krisis moneter, Indonesia masih berada diperingkat ke-105 dan pada tahun berikutnya 1999 berada di urutan 109 (kompas, 24/7/2004). Gambaran Umum pada sektor tenaga kerja, menurut data dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk asumsi pertambahan angkatan kerja yang bekerja menurut sektor usaha tahun 2003-2009, disana disebutkan perkiraan jumlah penduduk untuk tahun 2009, akan meningkat sebanyak 228,9 juta jiwa, dimana sebanyak 168,9 juta jiwa atau 73,3 persennya merupakan usia kerja dan 116,5 juta jiwa atau 69 persen dari usia kerja "dipastikan" menyerbu pasar kerja, sedangkan kepastian untuk terbukanya lapangan kerja dalam menyerap usia kerja itu pada rentang waktu antara tahun 2003 sampai 2009, masih jauh dari yang dibutuhkan, sehingga Negara Indonesia diprediksi akan menghadapi jumlah pengangguran yang cukup serius.
Di Provinsi Jawa Timur, dilaporkan; dari sekitar 3,6 juta balita, sebanyak 38.000 balita atau anak berusia 0-5 tahun mengalami kekurangan gizi, dari jumlah balita yang kekurangan gizi tersebut, sekitar 2,2 persennya atau sebesar 836 jiwa, status gizinya sangat buruk (Kompas, 5/7/2004). Badan PBB urusan anak, UNICEF bahkan menyatakan bahwa, Indonesia akan memiliki 2 sampai 3 juta anak-anak yang disebut generasi yang hilang (lost generation) akibat kekurangan pangan, berpenyakitan dan kurang-pendidikan.
Untuk kasus pelanggaran HAM terutama Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dari input data yang kami peroleh dari media selama tahun 2004 kemarin, di Provinsi Jawa Timur saja; pada sektor hak atas pekerjaan terdapat 48 kasus, sedangkan disektor pendidikan dan komunitas pendidikan, terdapat 24 kasus, kemudian untuk kasus penggusuran dan pelanggaran hak atas perumahan mencapai 20 kasus, terakhir pada sektor pelayanan publik, hak atas sandang pangan termasuk kebutuhan terhadap akses air bersih untuk warga, juga mencapai 20 kasus, yang kesemuanya jelas-jelas merugikan rakyat kecil.
Realitas kemiskinan dan permasalahan sosial yang diakibatkan secara struktural didaerah ini, terakhir pada awal maret 2005 disusul pula dengan; munculnya kebijakan pemerintah pada level nasional yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak terutama rakyat miskin, yaitu tentang kenaikan harga BBM, yang tentunya, kenaikan itu sangat berdampak besar pada naiknya harga-harga sembako, transportasi, pendidikan, dll, yang kiranya kian mencekik kehidupan rakyat miskin terutama didaerah dengan pendapatan yang sangat rendah.
Secuil realitas gambaran kemiskinan dan pemiskinan diatas merupakan pintu masuk bagi persoalan sosial lain yang akan terus berkembang, seperti tingginya angka putus sekolah, anak jalanan, pekerja anak, kematian ibu, rumah kumuh, kriminalitas dll. Pada gilirannya, masalah sosial tersebut akan menjadi "masukan buruk" (bad/negative inputs) bagi Negara Indonesia kedepan.
Kondisi ini, sekaligus merupakan input yang cukup tegas untuk memaksa Negara Indonesia memerlukan sebuah pendekatan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan pula berorientasi pada aspek perlindungan sosial, dengan istilah umumnya yakni; Jaminan Sosial, yang pada hakikatnya merupakan strategi perlindungan guna menopang dan menjaga kestabilan ekonomi, terutama perlindungan Hak Asasi Manusia Warganegara-nya.
Makna dan cikal bakal Jaminan Sosial
Jaminan sosial yang secara harafiah adalah "pembebasan kesulitan masyarakat" atau "suatu upaya untuk membebaskan masyarakat dari kesulitan." Maka dari makna itu, jikalau Hak atas Jaminan sosial bisa benar-benar terlaksana secara baik, merupakan sebuah piranti penting untuk menunjukkan komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi warganya.
Sebanarnya, Jaminan sosial merupakan istilah "baru" yang lahir pada Abad 20. Sistem ini pertama-tama diterapkan sebagai alternatif untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial akibat krisis ekonomi dan untuk mengubah kapitalisme agar menjadi lebih manusiawi (compassionate capitalism) (Spicker, 1995; Cheyne, O’Brien dan Belgrave, 1998; MHLW, 1999; Suharto, 2001a; 2001b; 2001c; 2002a). Di AS, istilah jaminan sosial mula-mula muncul dalam The Social Security Act yang disahkan tahun 1935 untuk mengatasi masalah pengangguran, sakit, kesejahteraan manula dan anak-anak sebagai dampak dari the Great Depression yang melanda dunia saat itu. Di negara Paman Sam saat itu, jaminan sosial pertama kali merujuk pada istilah "jaminan ekonomi" (economic security), namun karena konsep ini memiliki makna yang sempit, maka diubah menjadi "social security"
Realitas Jaminan Sosial di Indonesia
Meskipun di Indonesia sejak Orde Baru upaya-upaya penanggulangan masalah sosial terus dilakukan, akan tetapi, pendekatan yang digunakan masih bersifat tambal sulam, tidak terpadu dan tidak berkelanjutan. Kebijakan dan program anti kemiskinan, misalnya, masih berorientasi proyek yang bertumpu pada strategi "cium dan lari." Artinya, kemiskinan ditangani secara parsial dengan skema dan cakupan geogarfis yang sangat terbatas. Model pendekatan seperti ini tidak akan pernah tuntas memberantas kemiskinan, karena strateginya tidak diarahkan untuk menggusur problema kemiskinan (eradicating poverty), melainkan menggusur si miskin (eradicating the poor). Penanganan kemiskinan tidak akan pernah efektif dengan hanya menyentuh si miskinnya saja. Kemiskinan adalah produk struktural dari sebuah sistem yang saling terkait.
Indonesia memang telah melaksanakan sistem jaminan sosial bagi warga negaranya. Namun demikian, sistem Jaminan Sosial yang ada di Indonesia belum sesuai dengan standar universal. Selain itu, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia juga cenderung masih fragmentatif dimana masing-masing lembaga pemerintah maupun swasta memiliki sistem "jaminan sosial" sendiri. Skema jaminan sosial diselenggarakan oleh berbagai jaringan, seperti PT. JAMSOSTEK, ASKES, ASABRI, TASPEN secara sendiri-sendiri. Sistem dikhususkan untuk kelompok tertentu (umunya sektor formal), sehingga belum menyentuh sektor informal, kelompok miskin dan rentan. Selain itu, jaminan sosial dikelola oleh Perseroan Terbatas yang orientasi utamanya mencari keuntungan. Sebagaimana sering diinformasikan media massa, cara ini kerapkali menimbulkan ketidakpuasan bagi para peserta yang umumnya mengeluhkan tentang kualitas pelayanan yang diberikan.
Kini Indonesia mempunya UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang selain berfungsi sebagai payung bagi sistem jaminan sosial yang ada selama ini, juga secara bertahap diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan jenis jaminan sosial. SJSN mencakup 5 program, yang terbagi dalam program jangka pendek (Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja) dan jangka panjang (Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian), untuk pekerja sektor formal dan informal. Karakter utama dari mekanisme SJSN adalah asuransi sosial.
Para pengkritik model SJSN ini, umumnya melihat skema jaminan sosial yang diatur, masih sebagai "barang mewah" yang belum terjangkau oleh Indonesia (Kompas, 16 Juni 2004). Kelemahan yang masih melekat pada SJSN adalah masih mengandung adult bias, yakni jenis-jenis perlindungan yang diberikan umumnya masih difokuskan untuk melindungi kesejahteraan orang dewasa dan belum secara langsung menyentuh kesejahteraan anak. Kelemahan lainnya adalah bahwa meskipun SJSN mencakup skema jaminan sosial bagi pekerja informal, skema tersebut belum secara jelas melindungi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Keadaan ini terutama terkait dengan beberapa kendala, yang antara lain disebabkan oleh:
a. Masih kurang effektinya organisasi-organisasi sosial "akar rumput" sehingga belum bisa menjadi kelompok penekan terhadap penguasa dan pengusaha untuk bertindak.
b. Biaya untuk mendanai asuransi sosial sangat tinggi; selain karena banyaknya kelompok sasaran juga karena mereka seringkali memiliki pendapatan yang relatif kecil, tidak menentu dan bahkan tidak memiliki pendapatan sama sekali. (lebih lanjut, khusus para pekerja di sektor formal, untuk program Jamsostek, telah pernah diatur dalam PP No. 14 Tahun 1993, Pasal 9 ayat (1) huruf (b) yang menyebutkan,"Besaran Iuran program Jamsostek untuk Jaminan hari tua, sebesar 5,7% dari upah sebulan").
c. Sangat beragamnya karakteristik sosial-ekonomi-budaya kelompok ini mempersulit pengumpulan kontribusi maupun penentuan jenis-jenis jaminan sosial.
d. Pada pasal-pasal tertentu, yang sangat dibutuhkan segera oleh masyarakat dalam implementasinya, justru mengalami kendala, yakni terhambat karena banyaknya aturan pelaksana yang dimandatkan dalam UU tersebut.
Aspek "Hak Atas Jaminan Sosial," terutama bagi Rakyat miskin
Komitmen internasional dan nasional, yang telah diatur dalam produk hukum, sangat menekankan pentingnya jaminan sosial, terutama sebagai strategi penanganan kemiskinan secara sistemik, melembaga dan terpadu dan apabila negara mendiamkan ataupun acuh terhadap persoalan sebagaimana yang telah disebutkan, maka tepat pada saat itu negara akan menjadi aktor tunggal kategori pelanggaran berat terhadap Hak Asazi Manusia.
Upaya pengaturan dalam produk hukum terhadap Hak atas jaminan sosial di tataran International telah tertuang dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) pasal 22, Internationan Convenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) pasal 9, yakni; "Negara peserta kovenan mengakui hak setiap orang atas Jaminan Sosial termasuk Asuransi Sosial. Negara Indonesia telah pula mengaturnya dalam konstitusi (UUD 1945 amandement ke-4) pasal 28C; 28H; 34 ayat (2), Keputusan Presiden No. 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) tahun 2003-2008, dalam agendanya pada kegiatan Penerapan Norma dan standar Instrument HAM, angka (2) Pemenuhan Hak ekonomi sosial dan budaya, yakni; "Pemenuhan hak atas pekerjaan yang meliputi kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan berusaha, hak atas upah, lingkungan kerja yang layak, dan hak atas jaminan sosial," sedangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2), 42, 53 ayat (1), 54, 57, 62, 64. Terakhir, Jaminan Sosial diatur secara khusus dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Dari beberapa landasan normatif yang telah banyak mengatur tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terutama Hak atas Jaminan Sosial diatas, sebenarnya sekaligus memperlihatkan kebutuhan akan pengakuan dan realisasi perlindungan maupun pemenuhan terhadap Hak atas Jaminan Sosial yang semakin mengedepan dan cukup mendesak, terutama karena semakin merebaknya kejahatan terhadap hak-hak kebutuhan dasar manusia.
Persoalannya kemudian adalah, bagaimana setelah diakuinya Hak atas Jaminan Sosial dengan berbagai macam dan begitu banyak landasan normatifnya, mampu membikinnya menjadi "Hak" terutama bagi rakyat miskin dalam kategori tidak mampu (Unable), artinya pemahaman rakyat akan Hak atas Jaminan Sosial benar-benar dapat berwujud, hingga seluruh Rakyat yang miskin ataupun yang dimiskinkan menjadi paham; hak-haknya, hak-hak orang lain, mampu mengambil kembali hak-haknya yang ditindas dan akhirnya mampu menolong hak orang lain yang ditindas pula.
Tawaran Alternatif untuk memperkuat Hak Atas Jaminan Sosial bagi rakyat miskin didaerah sebagai upaya penegakan Hak Ekosob.
Secara substansial, dalam konstitusi Negara Indonesia (Amandemen UUD 1945, Pasal 28C; 28H; 34) yang telah disebutkan diatas, mengamanatkan bahwa jaminan sosial pada dasarnya merupakan hak-hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara (Suharto, 2001a; 2001b; 2001c; 2002). Dengan demikian, untuk saat ini Negara Indonesia harus tetap mampu mendudukkan warganegaranya sebagai "penerima pelayanan," terutama bagi rakyat miskin, agar kembali berkemampuan sekaligus dapat meningkatkan taraf kehidupannya.
Perlu ada rumusan dan kategorisasi yang jelas mengenai jaminan sosial, khususnya perhatian yang lebih dari pemerintah untuk dapat melaksanakan "bantuan sosial" bagi rakyat miskin, terutama anak-anak dan perempuan yang tidak kerja (belum bekerja); pada usia produktif kerja tetapi sedang tidak memiliki pekerjaan karena tidak mendapatkan akses atas pekerjaan atau karena minimnya sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah terhadap hak atas pekerjaan; korban PHK; para pekerja di sektor informal (PKL, PSK, Petani, Nelayan, tukang becak, pemulung, dll), para orang tua dan orang cacat.
Desentralisasi dan otonomi daerah perlu diikuti dengan penguatan integritas dan potensi lokal melalui pengembangan masyarkat dan partisipasi sosial, sehingga kebutuhan untuk selalu mengkontrol kinerja pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi Hak atas Jaminan Sosial, menjadi mutlak adanya.
Perlu merumuskan kembali makna sistem jaminan sosial sebagai infrastruktur modal sosial (social capital) bagi masyarakat menuju kehidupan yang stabil. Sejalan dengan menguatnya semangat civil society, menjamurnya organisasi-organisasi sosial yang merupakan wahana bagi pengentalan modal sosial.
Oleh karena itu, terakhir pemerintah perlu juga memperkuat kembali integrasi dan hubungan antara pengelolaan bidang-bidang pembangunan ekonomi (perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan) pembangunan sosial (kesehatan, pendidikan, perumahan) dengan bidang kesejahteraan sosial.
Komentar