Postingan

REINTEGRASI ACEH

POSITION PAPER REINTEGRASI ACEH Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) 1. Sejarah Reintegrasi Aceh Aceh telah mengalami masa yang relatif panjang dalam situasi konflik. Apabila hanya mengambil periodesasi situasi konflik secara vertikal yang terjadi antara pihak Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), setidaknya konflik Aceh telah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) dasawarsa belakangan ini. Situasi konflik di Aceh dalam durasi waktu selama itu, pada satu sisi mutlak dipandang sebagai suatu periodesasi yang negatif. Dimana setidaknya pada tingkat kesejahteraan, rasa aman masyarakat, dan wujud penegakan Hak Azasi Manusia menjadi jatuh pada titik yang sangat buruk. Sedangkan dilain sisi, situasi konflik di Aceh juga dapat dipandang sebagai sesuatu yang positif, tepat ketika referensi masyarakat akan situasi konflik dan penciptaan perdamaian secara berkelanjutan menjadi edukatif dan kontributif didalamnya. Artinya disadari ataupun tidak, seluruh komponen masyarakat...

SELF GOVERNMENT ACEH DI PERSIMPANGAN JALAN

Salah satu mandat bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki adalah, mewujudkan legalitas Pemerintahan Sendiri (Self Government) bagi Aceh. Yang diharapkan dalam implementasinya, dapat memberikan pengaturan secara lebih khusus bagi penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh pasca konflik. Ruang lingkup Self Government bagi Aceh yang dimaksud dalam point pertama MoU adalah tentang; a) adanya jaminan bagi partisipasi politik masyarakat Aceh, b) lahirnya pengaturan ekonomi secara lebih berkeadilan, c) adanya peraturan perundangan, tentang pengaturan kewenangan secara proporsional bagi institusi di Aceh. Adapun, dari ketiga ruang lingkup gagasan pembentukan Self Government bagi Aceh, semustinya dapat diakomodasi secara utuh dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sehingga, terdapat sebuah payung hukum bagi terselenggaranya Self Government oleh Pemerintahan Aceh dalam yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)--sebaga...

DO’A HAMBA

Ya Allah, Dzat yang Maha. Jangan pernah biarkan Cintaku. Sedetikpun Halangi pandangan Cintaku Padamu. Ya Allah, hambamu memohon. Jadikan Cinta kami bersama Semakin membuat Jernih Arti Cinta Padamu. -ARDIWIJAYA- Ateuk Jawo, Banda Aceh 17 September 2007

"SECUIL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA"

" Poorverty can ...be seen as low levels of capability , on , "the failure of basic capabilities to reach certain minimal acceptable level" ("Armata Sein") Makna dan ruang lingkup Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Sebenarnya berbicara tentang Hak Azasi Manusia (HAM), berarti mengajak kita berpikir tentang manusia dan kemanusiaan, hingga martabat dan nilai-nilai kemanusiaan (human dignity). Hak Azasi Manusia merupakan hak-hak yang telah melekat pada diri pribadi sejak manusia itu ada. Sedangkan Hak, merupakan wujud diakuinya keberadaan hidup manusia, dimana manusia membutuhkan beberapa persyaratan mutlak untuk dapat hidup yaitu, dengan terpenuhinya beberapa kebutuhan-kebutuhan dasar yang bentuk pengakuannya membutuhkan aturan dalam hukum normatif, baik didalam maupun diluar negri, sedangkan yang berkewajiban memenuhinya adalah Negara (Pemerintah) tanpa memandang Suku, Ras, maupun Agama (SARA). Wujud pengakuan HAM, mengingatkan kita kembali pada pedoman normatif In...

POSITION PAPER HAK ATAS JAMINAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DAERAH

Latar Belakang Pemikiran Laporan terakhir UNDP yang bekerjasama dengan BPS dan Bappenas pada bulan Mei 2004 lalu, tentang peringkat tahunan (Indeks Pembangunan Manusia) IPM atau (Human Development Index) HDI negara-negara di dunia, Indonesia berada di peringkat 111 dari 174 negara di dunia, padahal tahun 1998 setahun setelah Krisis moneter, Indonesia masih berada diperingkat ke-105 dan pada tahun berikutnya 1999 berada di urutan 109 (kompas, 24/7/2004). Gambaran Umum pada sektor tenaga kerja, menurut data dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk asumsi pertambahan angkatan kerja yang bekerja menurut sektor usaha tahun 2003-2009, disana disebutkan perkiraan jumlah penduduk untuk tahun 2009, akan meningkat sebanyak 228,9 juta jiwa, dimana sebanyak 168,9 juta jiwa atau 73,3 persennya merupakan usia kerja dan 116,5 juta jiwa atau 69 persen dari usia kerja "dipastikan" menyerbu pasar kerja, sedangkan kepastian untuk terbukanya lapangan kerja dalam menyerap usia kerja i...

ANALISIS KEBIJAKAN POLITIK ANGGARAN INDONESIA; IDE, GAGASAN,

Abstraksi; Pada satu sisi, secara definitif istilah Kebijakan Politik Anggaran memang cukup abstrak untuk dapat diterjemahkan melalui kata- kata yang singkat, karena secara substansi (isi materi) Kebijakan Politik Anggaran ini ternyata memiliki rangkaian kebijakan- kebijakan, putusan hingga pelaksanaan yang saling berkaitan satu sama lain. Sedangkan disisi lain, terdapat kebutuhan mendesak untuk mendefinisikan secara gamblang Kebijakan Politik Anggaran, yang disinyalir justru merupakan sebuah kebijakan "kepala" yang sangat berpeluang besar mempengaruhi kebijakan-kebijakan lainnya dan bahkan extremnya, kebijakan ini seringkali merupakan pintu masuk bagi sebuah praktek pelanggaran maupun kejahatan Hak Azasi Manusia, khususnya pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat secara sangat sistematis dan terorganisir oleh pihak pemegang kekuasaan yang memang berwenang memutuskan sebuah kebijakan yakni, Negara. Untuk itu, agar dapat memahami secara lebih komprehensif Kebijakan Polit...

HAK ATAS KESEHATAN VS MAHALNYA BIAYA KESEHATAN

Kesehatan Merupakan Hak Azasi Manusia paling mendasar yang sangat diperlukan dalam hidup dan kehidupan kemanusiaan. Sebuah ironi apabila hak atas kesehatan tidak dapat diakses secara mudah dan baik oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu (unable). Apabila kemudian kondisi itu benar-benar terjadi, maka yang akan kita temui ialah pernyataan; rakyat miskin dilarang sakit, dilarang hamil ataupun dilarang melahirkan, hingga bisa jadi dilarang memiliki dan mengasuh anak. Apakah itu, yang kita semua kehendaki terutama dari pihak pemerintah/negara yang memang telah sepatutnya dan selayaknya memiliki kewajiban untuk dapat menghormati/menghargai (state obligation to respect), melindungi (state obligation to protect), mempromosikan dan mewujudkan (state obligation to promote and fulfill) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terutama hak atas kesehatan bagi seluruh warganya ??? Dari pernyataan-pernyataan yang disebutkan diatas, nyatanya memang bukanlah sekedar sebuah wacana ataup...