"SECUIL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA"
" Poorverty can ...be seen as low levels of capability , on , "the failure of basic capabilities to reach certain minimal acceptable level" ("Armata Sein")
Makna dan ruang lingkup Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Sebenarnya berbicara tentang Hak Azasi Manusia (HAM), berarti mengajak kita berpikir tentang manusia dan kemanusiaan, hingga martabat dan nilai-nilai kemanusiaan (human dignity). Hak Azasi Manusia merupakan hak-hak yang telah melekat pada diri pribadi sejak manusia itu ada. Sedangkan Hak, merupakan wujud diakuinya keberadaan hidup manusia, dimana manusia membutuhkan beberapa persyaratan mutlak untuk dapat hidup yaitu, dengan terpenuhinya beberapa kebutuhan-kebutuhan dasar yang bentuk pengakuannya membutuhkan aturan dalam hukum normatif, baik didalam maupun diluar negri, sedangkan yang berkewajiban memenuhinya adalah Negara (Pemerintah) tanpa memandang Suku, Ras, maupun Agama (SARA).
Wujud pengakuan HAM, mengingatkan kita kembali pada pedoman normatif Internasionalnya-nya, yaitu DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) beserta dua pembagian yang telah diakui dimensi ke-universalitas-annya, Kedua konvenan ini, biasa disebut UU HAM Internasional (Internasional bill of rights) dan telah menjadi hukum kebiasaan Internasional (International custom law) yaitu, Hak Sipil Politik (Hak Sipol) yang diatur dalam International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR); dimana pengertian "sederhananya" negara dituntut berperan pasif dalam pemenuhannya, karena ini menyangkut privasi seorang subjek hukum warganegara yang harus dihargai (freedom from), kemudian kita juga mengenal Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) yang diatur dalam International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR); yang menuntut peran aktif (kewajiban) pemerintah untuk mengelola sumber daya yang tersedia, untuk sepenuhnya memenuhi kebutuhan (rights to) ekonomi, sosial, budaya rakyatnya/warga-negaranya.
Tiga level kewajiban Negara, sebagaimana tertuang dalam kamus HAM, secara khusus pada upaya peneguhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, meliputi: kewajiban untuk menghormati/menghargai (state obligation to respect), melindungi (state obligation to protect), mempromosikan dan mewujudkan (state obligation to promote and fulfill). Adapun juga yang harus dipahami bahwa, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya bersifat komulatif, karena didalamnya terdapat beberapa hak, yakni; hak atas penghidupan yang layak, termasuk kebutuhan sandang, pangan serta akses air bersih yang memadai; hak atas perumahan; hak atas kesehatan maupun lingkungan yang bersih dan baik; hak atas pekerjaan; hak atas pendidikan; serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
Aspek Normatif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Kewajiban Negara untuk melakukan upaya-upaya jaminan perlindungan atas hak-hak Ekosob-pun, telah di tuangkan di dalam Instrument Hukum International, sebagaimana terlampir; DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Perempuan, Konvensi tentang Pengupahan yang sama bagi laki-laki dan Perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, Konvensi tentang diskriminasi dalam lapangan kerja dan Pekerjaan, Konvensi tentang antidiskriminasi dalam pendidikan tahun 1962, Konvensi 169 mengenai bangsa pribumi dan masyarakat adat di negara-negara merdeka, Pernyataan sedunia atas pemberantasan kelaparan dan kekurangan gizi, Pernyataan dunia atas pertahanan, perlindungan dan pembangunan anak-anak, Pernyataan Rio atas lingkungan hidup dan pembangunan, Pernyataan dunia atas gizi, Pernyataan Roma atas keamaanan pangan dan pertemuan pangan sedunia dan rencana tindak lanjut, serta beberapa kovenan, deklarasi dan dokomen international lainnya.
Negara Indonesia-pun memiliki pedoman normatif Hak Asasi Manusia tersebut secara cukup representatif, baik itu Hak Sipil Politik (Hak Sipol) maupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob). Pedoman normatif HAM itu termuat dalam konstitusi (UUD 1945 hasil Amandemen), yakni; Hak untuk bekerja dan hak setiap orang menikmati kondisi kerja yang baik dan sehat, syarat kerja yang adil dan menguntungkan terdapat pada, pasal 27 ayat (2); Amandemen ke-2, pasal 28D (2); dan pasal 28E ayat (1) Inter alia: Amandemen ke-2, pasal 28A; pasal 18B (2); pasal 28C (1); pasal 28I (1); kemudian, Hak setiap orang untuk membentuk serikat buruh (SB) dan masuk sebagai anggota SB sesuai dengan pilihannya, terdapat pada pasal 28 Amandemen ke-2, pasal 28E (3); Hak setiap orang atas jaminan Sosial dan kesejahteraan sosial diatur di pasal 33 (3); Amandemen ke-2, pasal 28H (1) dan (3); Amandemen ke-4, pasal 33 (1) dan pasal 34 (2); Hak anak dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial, ada di pasal 34; Amandemen ke-2, pasal 28B (2); Amandemen ke-4, pasal 34 (1); untuk Hak setiap orang atas standar hidup yang layak, termasuk hak atas pangan, sandang dan perumahan, dengan jelas disebutkan pada pasal 33 (3) Amandemen ke-2 pasal 28 H (1) Inter alia: Amandemen ke-2, pasal 28C (1), pasal 28I (1), dan pasal 28H (1); sedangkan Hak atas kesehatan, termasuk hak setiap orang menikmati kondisi lingkungan yang baik dan sehat, ada pada Amandemen ke-2, pasal 28H (1); Amandemen ke-4, pasal 34 (3); yang terakhir, Hak atas pendidikan dapat dilihat pada Amandemen ke-4, pasal 31 Inter alia: Amandemen ke-2, pasal 28C (1).
HAM diatur pula dalam UU No. 39 tahun 1999, yang sedikitnya memuat sepuluh point, antara lain; hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak, sedangkan dalam UU No. 26 tahun 2000, mengatur tentang peradilan HAM, dimana disebutkan bahwa yuridiksi peradilan ini menyangkut pelanggaran HAM berat, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Realitas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Indonesia
Negara Indonesia sejak era Orde Baru hingga kini, sebenarnya telah banyak melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah sosial terkait dengan penegakan hak Ekosob Masyarakat terutama masyarakat miskin, akan tetapi, pendekatan yang digunakan masih bersifat tambal sulam, tidak terpadu dan tidak berkelanjutan. Kebijakan dan program anti kemiskinan, misalnya, masih berorientasi proyek yang bertumpu pada strategi "cium dan lari." Artinya, kemiskinan ditangani secara parsial dengan skema dan cakupan geogarfis yang sangat terbatas. Model pendekatan seperti ini tidak akan pernah tuntas memberantas kemiskinan, karena strateginya tidak diarahkan untuk menggusur problema kemiskinan (eradicating poverty), melainkan menggusur si miskin (eradicating the poor). Penanganan kemiskinan tidak akan pernah efektif dengan hanya menyentuh si miskinnya saja, karena kemiskinan adalah produk struktural dari sebuah sistem yang saling terkait.
Akibat model pendekatan semacam itu, ketika kita melihat laporan terakhir UNDP yang bekerjasama dengan BPS dan Bappenas pada bulan Mei 2004 lalu, tentang peringkat tahunan (Indeks Pembangunan Manusia) IPM atau (Human Development Index) HDI negara-negara di dunia, Indonesia berada di peringkat 111 dari 174 negara di dunia, padahal tahun 1998 setahun setelah Krisis moneter, Indonesia masih berada diperingkat ke-105 dan pada tahun berikutnya 1999 berada di urutan 109 (kompas, 24/7/2004).
Secara Umum posisi HDI Indonesia tahun 2004 diatas, dapat tergambarkan dari babarapa realitas pemiskinan struktur di Indonesia yang masih terus terjadi hingga hari ini sebagai berikut; sektor tenaga kerja, menurut data dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk asumsi pertambahan angkatan kerja yang bekerja menurut sektor usaha tahun 2003-2009, disana disebutkan perkiraan jumlah penduduk untuk tahun 2009, akan meningkat sebanyak 228,9 juta jiwa, dimana sebanyak 168,9 juta jiwa atau 73,3 persennya merupakan usia kerja dan 116,5 juta jiwa atau 69 persen dari usia kerja "dipastikan" menyerbu pasar kerja, sedangkan kepastian untuk terbukanya lapangan kerja dalam menyerap usia kerja itu pada rentang waktu antara tahun 2003 sampai 2009, masih jauh dari yang dibutuhkan, sehingga Negara Indonesia diprediksi akan menghadapi jumlah pengangguran yang cukup serius.
Sedangkan untuk realitas di Provinsi Jawa Timur saja, dilaporkan; dari sekitar 3,6 juta balita, sebanyak 38.000 balita atau anak berusia 0-5 tahun mengalami kekurangan gizi, dari jumlah balita yang kekurangan gizi tersebut, sekitar 2,2 persennya atau sebesar 836 jiwa, status gizinya sangat buruk (Kompas, 5/7/2004). Badan PBB urusan anak, UNICEF bahkan menyatakan bahwa, Indonesia akan memiliki 2 sampai 3 juta anak-anak yang disebut generasi yang hilang (lost generation) akibat kekurangan pangan, berpenyakitan dan kurang-pendidikan.
Belum lagi, untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dari input data yang case-institute peroleh dari advokasinya dan media cetak, selama tahun 2004 kemarin, di Provinsi Jawa Timur saja; pada sektor hak atas pekerjaan terdapat 48 kasus, sedangkan disektor pendidikan dan komunitas pendidikan, terdapat 24 kasus, kemudian untuk kasus penggusuran dan pelanggaran hak atas perumahan mencapai 20 kasus, terakhir pada sektor pelayanan publik, hak atas sandang pangan termasuk kebutuhan terhadap akses air bersih untuk warga, juga mencapai 20 kasus, sehingga total keseluruhannya mencapai 112 kasus yang kesemuanya jelas-jelas merugikan rakyat kecil.
Terakhir, Realitas kemiskinan dan permasalahan sosial yang diakibatkan secara struktural ini, pada awal maret 2005 disusul pula dengan; munculnya kebijakan pemerintah pada level nasional yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak terutama rakyat miskin, yaitu tentang kenaikan harga BBM, yang tentunya, kenaikan itu sangat berdampak besar pada naiknya harga-harga sembako, transportasi, pendidikan, dll, yang kiranya kian mencekik kehidupan rakyat miskin terutama didaerah dengan pendapatan yang sangat rendah, dan tepat pada saat itulah (saat dikeluarkannya kebijakan kenaikan harga BBM) sebenarnya, sekaligus Negara Indonesia melakukan kejahatan HAM berat, karena secara sengaja membuat warga negaranya tidak layak untuk hidup hanya karena mereka miskin.
Secuil realitas gambaran kemiskinan dan pemiskinan itu, tidak hanya berhenti pada data-data, akan tetapi merupakan pintu masuk awal bagi persoalan sosial lain yang akan terus berkembang, seperti tingginya angka putus sekolah, anak jalanan, pekerja anak, kematian ibu, rumah kumuh, kriminalitas dll. Pada gilirannya, masalah sosial tersebut akan menjadi "masukan buruk" (bad/negative inputs) bagi Negara Indonesia kedepan.
Tepat dalam kondisi ini, jelas kiranya bahwa realitas pemiskinan dan kemiskinan itu adalah hasil atau akibat dari perampasan sumberdaya dan hak, tidak hanya menyangkut ketiadaan pendapatan atau income yang rendah, tetapi dari dalam negri pemiskinan lebih banyak disebabkan oleh ketimpangan kuasa dan kekayaan dan dari lingkungan luar, pemiskinan dan kemiskinan juga disebabkan oleh ketidakadilan dalam sistem keuangan, bantuan dan perdagangan Internasional, yang terangkum dalam mekanisme pasar bebas dengan ideologi kapitalismenya, sehingga realitas kemiskinan tidak berdiri sendiri sebagai variable independent dan tanpa sebab. Realitasnya kemiskinan itu ada karena akibat dari sesuatu, dan sesuatu itu bukanlah dari masalah internal si miskin, tetapi dari kekuatan eksternal: kekuatan besar yang berdasar kuasa wewenang maupun kuasa modal yang datang dari luar si miskin, yang terus berupaya memarjinalkan si miskin, sehingga yang sesungguhnya terjadi adalah proses pemiskinan.
Realitas pemiskinan inilah sebuah indikasi kuat, sekaligus merupakan sebuah landasan main-stream yang telah jauh menyimpang, hingga menampakkan dengan gamblang, lemahnya niat baik (good will) pelaksanaaan kewajiban Negara Indonesia dalam memberikan Hak Asasi warga-negaranya untuk mendapatkan kebutuhan dasar (basic needs) yang terangkum dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, untuk perwujudan kesejahteraan sosial.
Berangkat dari makna, realitas dan beberapa landasan normatif yang telah banyak mengatur tentang HAM diatas, sebenarnya sekaligus memperlihatkan kebutuhan akan pengakuan dan realisasi perlindungan maupun pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang semakin mengedepan dan cukup mendesak, terutama karena semakin merebaknya kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Persoalannya kemudian hingga hari ini adalah, bagaimana setelah diakuinya Hak Ekosob masyarakat diatas dengan berbagai macam dan begitu banyak landasan normatifnya, mampu membikinnya menjadi "Hak" terutama bagi rakyat miskin dalam kategori tidak mampu (Unable), artinya pemahaman rakyat akan Hak Ekosob benar-benar dapat berwujud, hingga seluruh Rakyat yang miskin ataupun yang dimiskinkan menjadi paham; hak-haknya, hak-hak orang lain, mampu mengambil kembali hak-haknya yang ditindas dan akhirnya mampu menolong hak orang lain yang ditindas pula. Wallahualam.
Makna dan ruang lingkup Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Sebenarnya berbicara tentang Hak Azasi Manusia (HAM), berarti mengajak kita berpikir tentang manusia dan kemanusiaan, hingga martabat dan nilai-nilai kemanusiaan (human dignity). Hak Azasi Manusia merupakan hak-hak yang telah melekat pada diri pribadi sejak manusia itu ada. Sedangkan Hak, merupakan wujud diakuinya keberadaan hidup manusia, dimana manusia membutuhkan beberapa persyaratan mutlak untuk dapat hidup yaitu, dengan terpenuhinya beberapa kebutuhan-kebutuhan dasar yang bentuk pengakuannya membutuhkan aturan dalam hukum normatif, baik didalam maupun diluar negri, sedangkan yang berkewajiban memenuhinya adalah Negara (Pemerintah) tanpa memandang Suku, Ras, maupun Agama (SARA).
Wujud pengakuan HAM, mengingatkan kita kembali pada pedoman normatif Internasionalnya-nya, yaitu DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) beserta dua pembagian yang telah diakui dimensi ke-universalitas-annya, Kedua konvenan ini, biasa disebut UU HAM Internasional (Internasional bill of rights) dan telah menjadi hukum kebiasaan Internasional (International custom law) yaitu, Hak Sipil Politik (Hak Sipol) yang diatur dalam International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR); dimana pengertian "sederhananya" negara dituntut berperan pasif dalam pemenuhannya, karena ini menyangkut privasi seorang subjek hukum warganegara yang harus dihargai (freedom from), kemudian kita juga mengenal Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) yang diatur dalam International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR); yang menuntut peran aktif (kewajiban) pemerintah untuk mengelola sumber daya yang tersedia, untuk sepenuhnya memenuhi kebutuhan (rights to) ekonomi, sosial, budaya rakyatnya/warga-negaranya.
Tiga level kewajiban Negara, sebagaimana tertuang dalam kamus HAM, secara khusus pada upaya peneguhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, meliputi: kewajiban untuk menghormati/menghargai (state obligation to respect), melindungi (state obligation to protect), mempromosikan dan mewujudkan (state obligation to promote and fulfill). Adapun juga yang harus dipahami bahwa, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya bersifat komulatif, karena didalamnya terdapat beberapa hak, yakni; hak atas penghidupan yang layak, termasuk kebutuhan sandang, pangan serta akses air bersih yang memadai; hak atas perumahan; hak atas kesehatan maupun lingkungan yang bersih dan baik; hak atas pekerjaan; hak atas pendidikan; serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
Aspek Normatif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Kewajiban Negara untuk melakukan upaya-upaya jaminan perlindungan atas hak-hak Ekosob-pun, telah di tuangkan di dalam Instrument Hukum International, sebagaimana terlampir; DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Perempuan, Konvensi tentang Pengupahan yang sama bagi laki-laki dan Perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, Konvensi tentang diskriminasi dalam lapangan kerja dan Pekerjaan, Konvensi tentang antidiskriminasi dalam pendidikan tahun 1962, Konvensi 169 mengenai bangsa pribumi dan masyarakat adat di negara-negara merdeka, Pernyataan sedunia atas pemberantasan kelaparan dan kekurangan gizi, Pernyataan dunia atas pertahanan, perlindungan dan pembangunan anak-anak, Pernyataan Rio atas lingkungan hidup dan pembangunan, Pernyataan dunia atas gizi, Pernyataan Roma atas keamaanan pangan dan pertemuan pangan sedunia dan rencana tindak lanjut, serta beberapa kovenan, deklarasi dan dokomen international lainnya.
Negara Indonesia-pun memiliki pedoman normatif Hak Asasi Manusia tersebut secara cukup representatif, baik itu Hak Sipil Politik (Hak Sipol) maupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob). Pedoman normatif HAM itu termuat dalam konstitusi (UUD 1945 hasil Amandemen), yakni; Hak untuk bekerja dan hak setiap orang menikmati kondisi kerja yang baik dan sehat, syarat kerja yang adil dan menguntungkan terdapat pada, pasal 27 ayat (2); Amandemen ke-2, pasal 28D (2); dan pasal 28E ayat (1) Inter alia: Amandemen ke-2, pasal 28A; pasal 18B (2); pasal 28C (1); pasal 28I (1); kemudian, Hak setiap orang untuk membentuk serikat buruh (SB) dan masuk sebagai anggota SB sesuai dengan pilihannya, terdapat pada pasal 28 Amandemen ke-2, pasal 28E (3); Hak setiap orang atas jaminan Sosial dan kesejahteraan sosial diatur di pasal 33 (3); Amandemen ke-2, pasal 28H (1) dan (3); Amandemen ke-4, pasal 33 (1) dan pasal 34 (2); Hak anak dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial, ada di pasal 34; Amandemen ke-2, pasal 28B (2); Amandemen ke-4, pasal 34 (1); untuk Hak setiap orang atas standar hidup yang layak, termasuk hak atas pangan, sandang dan perumahan, dengan jelas disebutkan pada pasal 33 (3) Amandemen ke-2 pasal 28 H (1) Inter alia: Amandemen ke-2, pasal 28C (1), pasal 28I (1), dan pasal 28H (1); sedangkan Hak atas kesehatan, termasuk hak setiap orang menikmati kondisi lingkungan yang baik dan sehat, ada pada Amandemen ke-2, pasal 28H (1); Amandemen ke-4, pasal 34 (3); yang terakhir, Hak atas pendidikan dapat dilihat pada Amandemen ke-4, pasal 31 Inter alia: Amandemen ke-2, pasal 28C (1).
HAM diatur pula dalam UU No. 39 tahun 1999, yang sedikitnya memuat sepuluh point, antara lain; hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak, sedangkan dalam UU No. 26 tahun 2000, mengatur tentang peradilan HAM, dimana disebutkan bahwa yuridiksi peradilan ini menyangkut pelanggaran HAM berat, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Realitas Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Indonesia
Negara Indonesia sejak era Orde Baru hingga kini, sebenarnya telah banyak melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah sosial terkait dengan penegakan hak Ekosob Masyarakat terutama masyarakat miskin, akan tetapi, pendekatan yang digunakan masih bersifat tambal sulam, tidak terpadu dan tidak berkelanjutan. Kebijakan dan program anti kemiskinan, misalnya, masih berorientasi proyek yang bertumpu pada strategi "cium dan lari." Artinya, kemiskinan ditangani secara parsial dengan skema dan cakupan geogarfis yang sangat terbatas. Model pendekatan seperti ini tidak akan pernah tuntas memberantas kemiskinan, karena strateginya tidak diarahkan untuk menggusur problema kemiskinan (eradicating poverty), melainkan menggusur si miskin (eradicating the poor). Penanganan kemiskinan tidak akan pernah efektif dengan hanya menyentuh si miskinnya saja, karena kemiskinan adalah produk struktural dari sebuah sistem yang saling terkait.
Akibat model pendekatan semacam itu, ketika kita melihat laporan terakhir UNDP yang bekerjasama dengan BPS dan Bappenas pada bulan Mei 2004 lalu, tentang peringkat tahunan (Indeks Pembangunan Manusia) IPM atau (Human Development Index) HDI negara-negara di dunia, Indonesia berada di peringkat 111 dari 174 negara di dunia, padahal tahun 1998 setahun setelah Krisis moneter, Indonesia masih berada diperingkat ke-105 dan pada tahun berikutnya 1999 berada di urutan 109 (kompas, 24/7/2004).
Secara Umum posisi HDI Indonesia tahun 2004 diatas, dapat tergambarkan dari babarapa realitas pemiskinan struktur di Indonesia yang masih terus terjadi hingga hari ini sebagai berikut; sektor tenaga kerja, menurut data dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk asumsi pertambahan angkatan kerja yang bekerja menurut sektor usaha tahun 2003-2009, disana disebutkan perkiraan jumlah penduduk untuk tahun 2009, akan meningkat sebanyak 228,9 juta jiwa, dimana sebanyak 168,9 juta jiwa atau 73,3 persennya merupakan usia kerja dan 116,5 juta jiwa atau 69 persen dari usia kerja "dipastikan" menyerbu pasar kerja, sedangkan kepastian untuk terbukanya lapangan kerja dalam menyerap usia kerja itu pada rentang waktu antara tahun 2003 sampai 2009, masih jauh dari yang dibutuhkan, sehingga Negara Indonesia diprediksi akan menghadapi jumlah pengangguran yang cukup serius.
Sedangkan untuk realitas di Provinsi Jawa Timur saja, dilaporkan; dari sekitar 3,6 juta balita, sebanyak 38.000 balita atau anak berusia 0-5 tahun mengalami kekurangan gizi, dari jumlah balita yang kekurangan gizi tersebut, sekitar 2,2 persennya atau sebesar 836 jiwa, status gizinya sangat buruk (Kompas, 5/7/2004). Badan PBB urusan anak, UNICEF bahkan menyatakan bahwa, Indonesia akan memiliki 2 sampai 3 juta anak-anak yang disebut generasi yang hilang (lost generation) akibat kekurangan pangan, berpenyakitan dan kurang-pendidikan.
Belum lagi, untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dari input data yang case-institute peroleh dari advokasinya dan media cetak, selama tahun 2004 kemarin, di Provinsi Jawa Timur saja; pada sektor hak atas pekerjaan terdapat 48 kasus, sedangkan disektor pendidikan dan komunitas pendidikan, terdapat 24 kasus, kemudian untuk kasus penggusuran dan pelanggaran hak atas perumahan mencapai 20 kasus, terakhir pada sektor pelayanan publik, hak atas sandang pangan termasuk kebutuhan terhadap akses air bersih untuk warga, juga mencapai 20 kasus, sehingga total keseluruhannya mencapai 112 kasus yang kesemuanya jelas-jelas merugikan rakyat kecil.
Terakhir, Realitas kemiskinan dan permasalahan sosial yang diakibatkan secara struktural ini, pada awal maret 2005 disusul pula dengan; munculnya kebijakan pemerintah pada level nasional yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak terutama rakyat miskin, yaitu tentang kenaikan harga BBM, yang tentunya, kenaikan itu sangat berdampak besar pada naiknya harga-harga sembako, transportasi, pendidikan, dll, yang kiranya kian mencekik kehidupan rakyat miskin terutama didaerah dengan pendapatan yang sangat rendah, dan tepat pada saat itulah (saat dikeluarkannya kebijakan kenaikan harga BBM) sebenarnya, sekaligus Negara Indonesia melakukan kejahatan HAM berat, karena secara sengaja membuat warga negaranya tidak layak untuk hidup hanya karena mereka miskin.
Secuil realitas gambaran kemiskinan dan pemiskinan itu, tidak hanya berhenti pada data-data, akan tetapi merupakan pintu masuk awal bagi persoalan sosial lain yang akan terus berkembang, seperti tingginya angka putus sekolah, anak jalanan, pekerja anak, kematian ibu, rumah kumuh, kriminalitas dll. Pada gilirannya, masalah sosial tersebut akan menjadi "masukan buruk" (bad/negative inputs) bagi Negara Indonesia kedepan.
Tepat dalam kondisi ini, jelas kiranya bahwa realitas pemiskinan dan kemiskinan itu adalah hasil atau akibat dari perampasan sumberdaya dan hak, tidak hanya menyangkut ketiadaan pendapatan atau income yang rendah, tetapi dari dalam negri pemiskinan lebih banyak disebabkan oleh ketimpangan kuasa dan kekayaan dan dari lingkungan luar, pemiskinan dan kemiskinan juga disebabkan oleh ketidakadilan dalam sistem keuangan, bantuan dan perdagangan Internasional, yang terangkum dalam mekanisme pasar bebas dengan ideologi kapitalismenya, sehingga realitas kemiskinan tidak berdiri sendiri sebagai variable independent dan tanpa sebab. Realitasnya kemiskinan itu ada karena akibat dari sesuatu, dan sesuatu itu bukanlah dari masalah internal si miskin, tetapi dari kekuatan eksternal: kekuatan besar yang berdasar kuasa wewenang maupun kuasa modal yang datang dari luar si miskin, yang terus berupaya memarjinalkan si miskin, sehingga yang sesungguhnya terjadi adalah proses pemiskinan.
Realitas pemiskinan inilah sebuah indikasi kuat, sekaligus merupakan sebuah landasan main-stream yang telah jauh menyimpang, hingga menampakkan dengan gamblang, lemahnya niat baik (good will) pelaksanaaan kewajiban Negara Indonesia dalam memberikan Hak Asasi warga-negaranya untuk mendapatkan kebutuhan dasar (basic needs) yang terangkum dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, untuk perwujudan kesejahteraan sosial.
Berangkat dari makna, realitas dan beberapa landasan normatif yang telah banyak mengatur tentang HAM diatas, sebenarnya sekaligus memperlihatkan kebutuhan akan pengakuan dan realisasi perlindungan maupun pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang semakin mengedepan dan cukup mendesak, terutama karena semakin merebaknya kejahatan terhadap hak asasi manusia.
Persoalannya kemudian hingga hari ini adalah, bagaimana setelah diakuinya Hak Ekosob masyarakat diatas dengan berbagai macam dan begitu banyak landasan normatifnya, mampu membikinnya menjadi "Hak" terutama bagi rakyat miskin dalam kategori tidak mampu (Unable), artinya pemahaman rakyat akan Hak Ekosob benar-benar dapat berwujud, hingga seluruh Rakyat yang miskin ataupun yang dimiskinkan menjadi paham; hak-haknya, hak-hak orang lain, mampu mengambil kembali hak-haknya yang ditindas dan akhirnya mampu menolong hak orang lain yang ditindas pula. Wallahualam.
Komentar