HAK ATAS KESEHATAN VS MAHALNYA BIAYA KESEHATAN
Kesehatan Merupakan Hak Azasi Manusia paling mendasar yang sangat
diperlukan dalam hidup dan kehidupan kemanusiaan. Sebuah ironi
apabila hak atas kesehatan tidak dapat diakses secara mudah dan baik
oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu
(unable). Apabila kemudian kondisi itu benar-benar terjadi, maka yang
akan kita temui ialah pernyataan; rakyat miskin dilarang sakit,
dilarang hamil ataupun dilarang melahirkan, hingga bisa jadi dilarang
memiliki dan mengasuh anak. Apakah itu, yang kita semua kehendaki
terutama dari pihak pemerintah/negara yang memang telah sepatutnya
dan selayaknya memiliki kewajiban untuk dapat menghormati/menghargai
(state obligation to respect), melindungi (state obligation to
protect), mempromosikan dan mewujudkan (state obligation to promote
and fulfill) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terutama hak atas
kesehatan bagi seluruh warganya ???
Dari pernyataan-pernyataan yang disebutkan diatas, nyatanya memang
bukanlah sekedar sebuah wacana ataupun isapan jempol belaka. Hal ini,
terbuktikan dari sebuah kasus di Kota Malang yang baru-baru ini
terjadi dan bisa jadi, memang kasus serupa bisa sekaligus juga
mewakili korban-korban lainnya yang tidak ter-ekspos media ataupun
sempat didampingi oleh NGO dan terselesaikan dengan baik, berikut
ini tentang kasus tersebut;
"Seorang ibu muda yang baru saja melahirkan di sebuah rumah sakit,
telah mengalami dan merasakan susahnya mendapatkan akses hak atas
kesehatan." Kalaupun, memang harus diakui sebagai sebuah catatan
penting dalam kasus ini bahwa, "proses melahirkan memang telah ia
lewati dan ia memperoleh penanganan yang cukup dari pihak rumah
sakit, dengan indikator si anak yang dilahirkan dan ibunya (korban)
terbukti dalam kondisi sehat dan tetap diberikan fasilitas," akan
tetapi setelah pasca melahirkan, kasus ini mulai berbuntut panjang
dikarenakan sang ibu tidak mampu membayar biaya yang ditetapkan
(termasuk oprasi caesar) oleh pihak rumah sakit yang dirasa terlampau
besar baginya. Kemudian ditambah lagi kesulitan yang didapatkan pada
saat itu yakni, walaupun sang ibu tidak bermaksud untuk tidak
membayarnya (penundaan), akan tetapi dari pihak rumah sakit tidak mau
tahu apapun alasannya, sehingga dia terpaksa tidak boleh meninggalkan
rumah sakit sebelum biaya itu diselesaikan, yang akhirnya sempat
memakan waktu selama kurang lebih seminggu dan juga sempat di
sampaikan dari pihak rumah sakit yang menyatakan secara sepihak, jika
si ibu tidak juga membayar biaya tersebut (minimal uang muka) pada
hari yang telah ditentukan, maka mereka akan menghentikan semua
fasilitas yang sebelumnya terus diberikan, belum lagi selama berada
didalam rumah sakit, sindiran-sindiran dari beberapa oknum pegawai
rumah sakit yang mengarah dan menyalahkan dirinya terus berlangsung
(sindiran-kemiskinan).
Kendatipun kemudian realitas ini hanya sebuah kasus, akan tetapi
kondisi inilah secuil yang bisa disampaikan dan ditangkap untuk
diceritakan mewakili kasus-kasus lainnya dan sekaligus menjadi sebuah
bukti nyata akan lemahnya peran negara/pemerintah khususnya
Pemerintah Kota (Pemkot Malang) dalam memberikan perhatian dan
pelayanan hak atas kesehatan bagi warga dalam wilayah yuridiksinya,
dan apabila kemudian pada nantinya di kemudian hari, jikalau ada
berbagai alasan yang muncul untuk dijadikan pembelaan bagi pembenaran
dan kelumrahan dalam kasus itu, baik dikarenakan rumah sakit si
korban itu adalah milik pihak swasta-lah, ataupun yang ekstremnya
hingga menyalahkan si korban karena satu dan lain hal-lah, akan
tetapi pada prinsipnya "tetap" bahwa, yang paling bertanggung jawab
untuk turun tangan dan menyelesaikan kasus ini ataupun kasus-kasus
hak atas kesehatan lainnya terutama pada aspek pelayanan publik
secara umum, adalah dari pihak pemerintah terutama pemerintah Kota
(Pemkot Malang), karena hal ini sejalan dengan kewajiban (obligation)
negara/pemerintah untuk menyelenggarakan hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya yang didudukkan sebagai hak positif, yang artinya negara
dituntut untuk dapat secara aktif menjamin pelaksanaan
terselenggaranya hak-hak dasar tersebut tanpa sedikitpun melanggar
hak sipil dan politik yang melekat pada tiap-tiap warganya,
sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam berbagai instrument
hukum Nasional (konstitusi, UU) dan Internasional (International
Covenan on Economic, Social and Cultural Rights), dan juga yang
terpenting adalah apabila ada pembiaran/Negara tidak mau tahu (by
ommision) dari kasus-kasus yang demikian, yakni kasus-kasus
pelanggaran hak Ekonomi, Sosial dan Budaya termasuk hak atas
kesehatan, sebenarnya Negara akan sangat berpeluang besar
dikategorikan menjadi pelaku pelanggar HAM, yang juga bisa
dibawa/dituntut di depan pengadilan (justiable-nya Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya).
Sejalan dengan itu, kemudian berikut ini merupakan analisa beberapa
produk hukum yang terkait dalam menjamin Hak Atas Kesehatan secara
umum dan sekaligus analisa hukum kasus yang menimpa salah satu warga
Kota Malang diatas;
Instrumen Hukum Nasional :
1. Dinyatakan dalam Konstitusi pada Amandemen ke-2, pasal 28H
(1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Kemudian juga pada Amandemen ke-4 pasal 34 (3); Negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, pada Pasal 9
(3), 30, 49 (3), 52 (1) (2), 58 (1), 62.
3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN)
Sedangkan Instrumen hukum Internasional :
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang terdapat
pada Pasal 25 (1), hak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan
keadaan; hak atas jaminan diwaktu mengalami waktu mengalami
penganglid, janda, lanjut usia atau kekuranga nafkah lainnya karna
keadaan diluar kekuasannya (2); ibu dan anak berhak untuk mendapat
perawatan dan bantuan istimewa; semua anak yang lahir dari perkawinan
ata diluar perkawinan harus mendapat perlindungan sosial yang sama
2. Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) pada Pasal 10
(2); Seharusnya diberikan perlindungan khusus kepada para ibu selama
jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan..... ,
kemudian juga pada 12 (1,2).
Analisa hukum, khusus kasus diatas;
1. Untuk penegakan hak atas kesehatan, mencakup keseluruhan
produk hukum yang telah disebutkan diatas.
2. Untuk kesalahan prosedur dari pihak rumah sakit yang
mengakibatkan penahanan, merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan
seseorang yang terdapat dalam pasal 333 ayat 1 KUHP "Barangsiapa
dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan
tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya
delapan tahun.
Maka berangkat dari semua itu semua, jelas bahwa pemerintah harus
segera melakukan sesuatu untuk korban-korban lainnya yang masih belum
terungkap, karena ternyata "kesalahan" (kalaupun ingin dikatakan
demikian) satu-satunya bagi si korban dalam kasus hak atas kesehatan
diatas; "hanya karena ia miskin dan tidak mampu membayar biaya rumah
sakit !!!???"
diperlukan dalam hidup dan kehidupan kemanusiaan. Sebuah ironi
apabila hak atas kesehatan tidak dapat diakses secara mudah dan baik
oleh masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu
(unable). Apabila kemudian kondisi itu benar-benar terjadi, maka yang
akan kita temui ialah pernyataan; rakyat miskin dilarang sakit,
dilarang hamil ataupun dilarang melahirkan, hingga bisa jadi dilarang
memiliki dan mengasuh anak. Apakah itu, yang kita semua kehendaki
terutama dari pihak pemerintah/negara yang memang telah sepatutnya
dan selayaknya memiliki kewajiban untuk dapat menghormati/menghargai
(state obligation to respect), melindungi (state obligation to
protect), mempromosikan dan mewujudkan (state obligation to promote
and fulfill) Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terutama hak atas
kesehatan bagi seluruh warganya ???
Dari pernyataan-pernyataan yang disebutkan diatas, nyatanya memang
bukanlah sekedar sebuah wacana ataupun isapan jempol belaka. Hal ini,
terbuktikan dari sebuah kasus di Kota Malang yang baru-baru ini
terjadi dan bisa jadi, memang kasus serupa bisa sekaligus juga
mewakili korban-korban lainnya yang tidak ter-ekspos media ataupun
sempat didampingi oleh NGO dan terselesaikan dengan baik, berikut
ini tentang kasus tersebut;
"Seorang ibu muda yang baru saja melahirkan di sebuah rumah sakit,
telah mengalami dan merasakan susahnya mendapatkan akses hak atas
kesehatan." Kalaupun, memang harus diakui sebagai sebuah catatan
penting dalam kasus ini bahwa, "proses melahirkan memang telah ia
lewati dan ia memperoleh penanganan yang cukup dari pihak rumah
sakit, dengan indikator si anak yang dilahirkan dan ibunya (korban)
terbukti dalam kondisi sehat dan tetap diberikan fasilitas," akan
tetapi setelah pasca melahirkan, kasus ini mulai berbuntut panjang
dikarenakan sang ibu tidak mampu membayar biaya yang ditetapkan
(termasuk oprasi caesar) oleh pihak rumah sakit yang dirasa terlampau
besar baginya. Kemudian ditambah lagi kesulitan yang didapatkan pada
saat itu yakni, walaupun sang ibu tidak bermaksud untuk tidak
membayarnya (penundaan), akan tetapi dari pihak rumah sakit tidak mau
tahu apapun alasannya, sehingga dia terpaksa tidak boleh meninggalkan
rumah sakit sebelum biaya itu diselesaikan, yang akhirnya sempat
memakan waktu selama kurang lebih seminggu dan juga sempat di
sampaikan dari pihak rumah sakit yang menyatakan secara sepihak, jika
si ibu tidak juga membayar biaya tersebut (minimal uang muka) pada
hari yang telah ditentukan, maka mereka akan menghentikan semua
fasilitas yang sebelumnya terus diberikan, belum lagi selama berada
didalam rumah sakit, sindiran-sindiran dari beberapa oknum pegawai
rumah sakit yang mengarah dan menyalahkan dirinya terus berlangsung
(sindiran-kemiskinan).
Kendatipun kemudian realitas ini hanya sebuah kasus, akan tetapi
kondisi inilah secuil yang bisa disampaikan dan ditangkap untuk
diceritakan mewakili kasus-kasus lainnya dan sekaligus menjadi sebuah
bukti nyata akan lemahnya peran negara/pemerintah khususnya
Pemerintah Kota (Pemkot Malang) dalam memberikan perhatian dan
pelayanan hak atas kesehatan bagi warga dalam wilayah yuridiksinya,
dan apabila kemudian pada nantinya di kemudian hari, jikalau ada
berbagai alasan yang muncul untuk dijadikan pembelaan bagi pembenaran
dan kelumrahan dalam kasus itu, baik dikarenakan rumah sakit si
korban itu adalah milik pihak swasta-lah, ataupun yang ekstremnya
hingga menyalahkan si korban karena satu dan lain hal-lah, akan
tetapi pada prinsipnya "tetap" bahwa, yang paling bertanggung jawab
untuk turun tangan dan menyelesaikan kasus ini ataupun kasus-kasus
hak atas kesehatan lainnya terutama pada aspek pelayanan publik
secara umum, adalah dari pihak pemerintah terutama pemerintah Kota
(Pemkot Malang), karena hal ini sejalan dengan kewajiban (obligation)
negara/pemerintah untuk menyelenggarakan hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya yang didudukkan sebagai hak positif, yang artinya negara
dituntut untuk dapat secara aktif menjamin pelaksanaan
terselenggaranya hak-hak dasar tersebut tanpa sedikitpun melanggar
hak sipil dan politik yang melekat pada tiap-tiap warganya,
sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam berbagai instrument
hukum Nasional (konstitusi, UU) dan Internasional (International
Covenan on Economic, Social and Cultural Rights), dan juga yang
terpenting adalah apabila ada pembiaran/Negara tidak mau tahu (by
ommision) dari kasus-kasus yang demikian, yakni kasus-kasus
pelanggaran hak Ekonomi, Sosial dan Budaya termasuk hak atas
kesehatan, sebenarnya Negara akan sangat berpeluang besar
dikategorikan menjadi pelaku pelanggar HAM, yang juga bisa
dibawa/dituntut di depan pengadilan (justiable-nya Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya).
Sejalan dengan itu, kemudian berikut ini merupakan analisa beberapa
produk hukum yang terkait dalam menjamin Hak Atas Kesehatan secara
umum dan sekaligus analisa hukum kasus yang menimpa salah satu warga
Kota Malang diatas;
Instrumen Hukum Nasional :
1. Dinyatakan dalam Konstitusi pada Amandemen ke-2, pasal 28H
(1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Kemudian juga pada Amandemen ke-4 pasal 34 (3); Negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, pada Pasal 9
(3), 30, 49 (3), 52 (1) (2), 58 (1), 62.
3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN)
Sedangkan Instrumen hukum Internasional :
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang terdapat
pada Pasal 25 (1), hak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan dan
keadaan; hak atas jaminan diwaktu mengalami waktu mengalami
penganglid, janda, lanjut usia atau kekuranga nafkah lainnya karna
keadaan diluar kekuasannya (2); ibu dan anak berhak untuk mendapat
perawatan dan bantuan istimewa; semua anak yang lahir dari perkawinan
ata diluar perkawinan harus mendapat perlindungan sosial yang sama
2. Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) pada Pasal 10
(2); Seharusnya diberikan perlindungan khusus kepada para ibu selama
jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan..... ,
kemudian juga pada 12 (1,2).
Analisa hukum, khusus kasus diatas;
1. Untuk penegakan hak atas kesehatan, mencakup keseluruhan
produk hukum yang telah disebutkan diatas.
2. Untuk kesalahan prosedur dari pihak rumah sakit yang
mengakibatkan penahanan, merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan
seseorang yang terdapat dalam pasal 333 ayat 1 KUHP "Barangsiapa
dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan
tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya
delapan tahun.
Maka berangkat dari semua itu semua, jelas bahwa pemerintah harus
segera melakukan sesuatu untuk korban-korban lainnya yang masih belum
terungkap, karena ternyata "kesalahan" (kalaupun ingin dikatakan
demikian) satu-satunya bagi si korban dalam kasus hak atas kesehatan
diatas; "hanya karena ia miskin dan tidak mampu membayar biaya rumah
sakit !!!???"
Komentar