PROSES PANJANG MERELEVANSIKAN HUKUM-HUKUM INTERNASIONAL, NASIONAL DAN DAERAH/QANUN YANG RAMAH TERHADAP PEREMPUAN

Rativikasi Instrumen hukum Internasional CEDAW yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dapat dinyatakan sebagai langkah maju Upaya Penegakan HAM bagi Negara Indonesia dimata Internasional. Karena dengan demikian, Negara Indonesia secara de facto dan de jure telah memiliki niat baik (good will) untuk menanggung beban tanggung jawab secara langsung dan berkelanjutan, dalam memberikan perhatiannya terhadap bentuk-bentuk realisasi konkret penghormatan, perlindungan maupun pemenuhan hak-hak perempuan

Harapan besar kemajuan upaya legislasi yang berkelanjutan atas Penegakan hak-hak Perempuan pada tahun 1984 itu, sayangnya baru mendapatkan perhatian pasca Orde Baru dengan munculnya berbagai kebijakan HAM lainnya yang saling menunjang dan berkaitan. Adapun kebijakan-kebijakan yang dimaksud, diantaranya seperti Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, yang substansinya menugaskan kepada lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintahan, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Kemudian setelah itu, berlanjut dengan ditetapkannya RAN HAM 1998-2003 yang dicanangkan Presiden B.J. Habibie melalui Keppres No. 129 Tahun 1998 tanggal 15 Agustus 1998, dengan memuat empat program utamanya sebagai berikut;
1. Persiapan pengesahan perangkat Internasional HAM
2. Diseminasi dan pendidikan HAM
3. Pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas
4. Pelaksanaan isi atau ketentuan berbagai perangkat Internasional HAM yang telah disahkan Indonesia.
Setelah itu, disusul kemudian dengan lahirlah berbagai Instrumen hukum lain, yang juga mengakomodir hak-hak perempuan seperti pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, Amandemen Konstitusi terutama pada pasal-pasal Hak Azasi Manusia, UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Keppres No. 40 Tahun 2004 Tentang RAN HAM 2004-2009, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan yang terakhir pada UU No. 11 dan 12 Tahun 2005 Tentang Rativikasi Hak Ekosob dan Hak Sipol.

Mulai terbukanya ruang publik bagi kaum Perempuan maupun Perempuan korban tindak kekerasan dan diskriminasi, dari berbagai dinamika perubahan politik-hukum yang berisukan HAM ketika itu, setidaknya telah membuat mereka dapat mulai memahami dan menuntut sesuatu yang benar yakni, hak-haknya.

Dalam perkembangan dinamika politik-hukum, wujud berbagai upaya perlindungan maupun pemberdayaan Perempuan melalui jalur legislasi, ternyata tidak berhenti pada Instrumen Hukum Nasional saja yang bersandar pada Instrumen hukum Internasional. Akan tetapi, telah banyak juga bermunculan tuntutan untuk sebuah inisiatif yang sama dari berbagai pihak di daerah, dalam hal merespon serta mendesak konsistensi legislasi sampai pada tingkat yang paling rendah pada tata urutan peraturan perundangan, (ditinjau berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 Tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan) yakni hingga Peraturan Daerah/Qanun, yang tentunya diharapkan dapat memberikan perlindungan atas segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Dalam konteks Aceh ditahun 2007 ini, hal senada juga menjadi perhatian semua pihak. Kendatipun usaha Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan telah dimandatkan secara eksplisit didalam UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pada pasal 185 ayat 1 dan 2, bahwa:
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak Perempuan dan Anak serta melakukan-upaya-upaya pemberdayaan yang bermartabat.
(2) Pemajuan, perlindungan dan pemberdayaan hak-hak perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diatur lebih lanjut didalam Qanun Aceh.
Tetap saja tidak menyurutkan niat dari berbagai pihak masyarakat sipil, untuk tetap memberikan bentuk peranserta yang proporsional dalam pembuatan Qanun. Ini menjadi wajar atas kondisi khusus yang telah dialami oleh sebahagian besar rakyat Aceh terutama Perempuan Aceh, dimana mereka selalu menjadi objek penderita ataupun korban utama berbagai instrumen baru yang lahir baik semasa konflik dan Pasca Tsunami, maupun atas penerapan syariat Islam. Maka peluang besar atas jaminan perlindungan dan pemberdayaan Perempuan pada UU PA diatas, masih saja dirasakan belum cukup memberikan jaminan yang memadai sebelum benar-benar ada kejelasan pada aturan organik lainnya ditingkat daerah berupa Qanun, dimana aturan itu diharapkan dapat benar-benar menjadi sesuai dengan mandat sebenarnya.

Pada prinsipnya, dalam proses mengawal berbagai kebijakan di daerah terutama di Aceh atas tiap-tiap proses pembuatan Qanun, khususnya Qanun yang melindungi hak-hak Perempuan oleh berbagai pihak dari masyarakat sipil, sebenarnya telah memberikan sebuah wujud tersendiri proses lahirnya berbagai bentuk kesadaran pada masyarakat secara umum. Yakni, akan arti penting wujud peranserta masyarakat dalam setiap pembuatan kebijakan, karena sebenarnya substansi hukum tidaklah berdiri sendiri dan langsung memberikan jaminan yang cukup efektif dalam pelaksanaannya, masih diperlukan instrumen lainnya berupa; tata laksana hukum dan budaya hukum yang tercermin pada prilaku pihak aparat dan kesadaran masyarakat (diawali dengan mengenal berbagai Instrumen hukum yang sudah, sedang dan mustinya dibuat). Sehingga apabila semuanya dapat terintegrasi dengan baik, maka substansi hukum yang dicitakan secara ideal dapat berfungsi dalam dalam menunjang tata kehidupan yang lebih baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REINTEGRASI ACEH

"SECUIL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA"