ANALISIS KEBIJAKAN POLITIK ANGGARAN INDONESIA; IDE, GAGASAN,

Abstraksi;

Pada satu sisi, secara definitif istilah Kebijakan Politik
Anggaran memang cukup abstrak untuk dapat diterjemahkan melalui kata-
kata yang singkat, karena secara substansi (isi materi) Kebijakan
Politik Anggaran ini ternyata memiliki rangkaian kebijakan-
kebijakan, putusan hingga pelaksanaan yang saling berkaitan satu
sama lain. Sedangkan disisi lain, terdapat kebutuhan mendesak untuk
mendefinisikan secara gamblang Kebijakan Politik Anggaran, yang
disinyalir justru merupakan sebuah kebijakan "kepala" yang sangat
berpeluang besar mempengaruhi kebijakan-kebijakan lainnya dan bahkan
extremnya, kebijakan ini seringkali merupakan pintu masuk bagi
sebuah praktek pelanggaran maupun kejahatan Hak Azasi Manusia,
khususnya pada Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat secara
sangat sistematis dan terorganisir oleh pihak pemegang kekuasaan
yang memang berwenang memutuskan sebuah kebijakan yakni, Negara.
Untuk itu, agar dapat memahami secara lebih komprehensif
Kebijakan Politik Anggaran yang telah lama dianggap cukup "tabu"
untuk dibahas ini, maka pemaparan dan pembahasan kritis aspek ide,
gagasan, implementasi hingga pengaruh di dalamnya, ditiap-tiap
periode pemerintahan negara ini (Indonesia) merupakan sebuah
keniscayaan untuk dapat kita telaah bersama-sama sebagai sebuah
catatan tentang sejauhmana kelamnya Kebijakan Politik Anggaran
Indonesia.

PENDAHULUAN

Pasca Negara Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, sebenarnya
para founding--father bangsa ini telah berpikir untuk sesegera
mungkin merancang perencanaan pembangunan Negara, sebagaimana
dibuktikan dengan beberapa perencanaan pembangunan yang lahir pada
masa itu. Sehingga benar adanya bahwa, Perencanaan--pembangunan
telah dianggap merupakan sebuah kebutuhan mendasar bangsa, terutama
bagi bangsa yang baru merdeka pasca perang dunia ke-2 termasuk juga
Negara Indonesia, yang memang baru saja dapat terbebas dari belenggu
penjajahan kolonial yang berkepanjangan.
Untuk memahami substansi daripada perencanaan--pembangunan,
sebenarnya secara sederhana pijakan utama maknanya terdapat pada
sisi rasionalitas dan sisi efektifitas pemulihan, sehingga dari
sanalah kemudian perencanaan--pembangunan benar-benar dianggap
sangat berguna untuk mencapai tujuan bersama dalam melakukan
penataan kembali baik infrastruktur maupun suprastruktur politik,
ekonomi, sosial dan budaya sebuah negara, guna menentukan sebuah
Kebijakan stretegis bangsa, terutama pada kebijakan Politik Anggaran
(Indonesia) yang diyakini sebagai salah satu alat yang dapat dipakai
untuk mempengaruhi struktur perekonomian negara, demi peningkatan
kesejahteraan warga-negara dalam wilayah yuridiksinya.

SEPERANGKAT IDE, RENCANA DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLITIK ANGGARAN
INDONESIA


Sejak awal pemerintahan Orde lama dibawah kepemimpinan
Soekarno, yaitu sekitar tahun 1947, Negara Indonesia mewujudkan
gagasan perencanaannya secara tekstual dalam Rencana Pembangunan
Nasional yang dibuat oleh Panitia Siasat Pembangunan Ekonomi dengan
ketuanya Moh. Hatta, hasil bentukan dari kabinet Syahrir.
Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut akhirnya menjadi sebuah
rujukan awal bagi Perencanaan Pembangunan selanjutnya.
Dalam Implementasinya, ternyata Rencana Pembangunan Nasional semasa
Orde Lama, memiliki kelemahan-kelemahan terutama pada ketidakmampuan
memperkuat basis perekonomian negara, hal ini terbukti dengan
ditandai oleh keterpurukan ekonomi Indonesia yang mengalami hyper-
inflasi hingga + 650% per-tahun pada akhir era pemerintahan itu,
sehingga keterpurukan perekonomian ini akhirnya menjadi salah satu
alasan yang cukup dominan dalam mempengaruhi sikap masyarakat secara
luas, untuk tidak lagi mempercayai kinerja pemerintahan Orde Lama,
yang pada akhirnya digantikan oleh pemerintahan Era Orde Baru
dibawah kepemimpinan Soeharto.
Sejak dipegang oleh pemerintahan Orde Baru, negara Indonesia mulai
mengikuti konsepsi perencanaan pembangunan yang telah mewarnai
negara-negara yang baru merdeka sesudah perang dunia ke-II. Konsepsi
daripada perencanaan itu, mengikuti pernyataan anjuran Internasional
Presiden Amerika Serikat (Harry S. Truman) dalam salah satu
pidatonya pada tanggal 20 Januari 1949, yang terkenal dengan ¡§Point
Four Program¡¨. Dalam kesempatan itu Presiden Amerika Serikat
memperkenalkan realitas keterpurukan negara-negara dalam kategori
under-development sebagai akibat-imbas dari perang dunia ke-II,
sehingga kemudian Ia mewakili negaranya menawarkan suatu alternatif
bantuan pilihan konsep perencanaan pada arah kebijakan pembangunan
(development) dengan penekanan utamanya pada perbaikan sektor
perekonomian, yang diprediksi akan sangat layak untuk dipakai dalam
membenahi kembali kondisi keterpurukan negara-negara sebagaimana
yang dimaksud.
Adapun kemudian, pada awal era pemerintahan Orde Baru, Negara
Indonesia akhirnya menuangkan perencanaan development itu dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang sekaligus menjadi
landasan oprasional bagi kebijakan Politik Anggaran (Indonesia).
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang disahkan dengan
ketetapan MPR No. XXIII Tahun 1966 itu, berjudul; ¡§Pembaharuan
Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,¡¨ dimana
secara substansi, disinyalir kebijakan ini menjadi awal dimulainya
sebuah sikap pragmatis pemerintah, yang nampak pada point-point
penjelasan terutama dalam pasal 41 TAP MPR diatas.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Nagara Indonesia menggunakan
landasan teori Pembangunan Ekonomi yang dicanangkan oleh ekonom
barat; Rostow, yang kemudian dikemas dengan model Rencana
Pembangunan Lima Tahun-an dan duapuluh-lima tahun-an yang dibuat
oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang
pada saat itu lembaga ini memang dipimpin oleh Elit-pemerintahan
yang secara dominan, telah memiliki gagasan dan peranan penting
dalam mengarahkan sepenuhnya kebijakan pembangunan Indonesia dengan
pola pembangunan yang berorientasi pada sektor perekonomian-kapital,
beliau yakni Wijoyo Natisastro (Bappenas dipimpinnya hingga akhir
Repelita III).
Pertama kalinya Wijoyo Natisastro menyatakan gagasan yang sekaligus
merupakan peranan pentingnya dalam mengarahkan kebijakan perencanaan
pembangunan Indonesia dengan sebuah pola pembangunan yang
berorientasi pada sektor perekonomian-kapital yakni, pada saat ia
berpidato dalam pengukuhan Jabatan Guru Besar tetap-nya, di Jurusan
Ilmu Ekonomi, pada Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, tahun
1963, yang akhirnya memang dapat dengan mulus Ia laksanakan, pada
saat masa pemerintahan Orde Baru, ketika dia menjabat ketua Bappenas
selama tiga periode.
Wijoyo Natisastro mengatakan:
¡§......pembangunan memang merupakan proses menurut waktu, suatu
proses transformasi yang merupakan suatu ¡§breakthrought¡¨ daripada
keadaan ekonomi yang terhenti (¡§stagnan¡¨) ke suatu pertumbuhan
komulatif yang bersifat terus menerus. Inhernt dalam proses ini
adalah keharusan-keharusan bagi masyarakat yang bersangkutan untuk
mengambil pilihan-pilihan diantara berbagai alternatif. Pilihan-
pilihan itu diantaranya meliputi pilihan antara berbagai kecepatan
pertumbuhan ekonomi yang pada dirinya adalah pilihan mengenai
kecepatan pertambahan produksi barang-barang dan jasa-
jasa....Pilihan itu masih pula terdapat keharusan untuk memilih pola
investasi, pola pembagian pendapatan, pola perkembangan
institusionil, dan berbagai macam pilihan-pilihan lain.

Pidato Wijoyo Natisastro inilah kemudian, yang selalu menjadi
catatan penting dalam mempelajari ide, rencana dan implementasi
pembangunan di Indonesia semasa Orde Baru dan selalu menjadi
gambaran umum yang kiranya cukup memadai dalam melihat Rencana dan
strategi kebijakan yang digunakan pemerintahan Orde Baru ketika
mengambil pilihan investasi dan industrialisasi sebagai sektor
dominan penggerak laju perekonomian dalam rangka menanggulangi
keterpurukan perekonomian Orde Lama.
Dari pemaparan perjalanan landasan gagasan, implementasi hingga
aktor perencanaan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah Indonesia
sejak awal era Orde Baru itu, secara bersamaan ternyata
berkonsekwensi merubah secara paradigmatik substansi Pancasila,
konstitusi dan semua produk kebijakan pemerintah Indonesia,
sebagaimana terlihat misalkan; pada perubahan prioritas dan
penyimpangan pasal 33 UUD 1945.
Bentuk Penyimpangan lainnya, bisa kita lihat dari dua produk
kebijakan Pemerintah yang cukup penting ketika itu, dalam mengawali
legalitas, kemudahan, serta perlindungan masuknya ekonomi-kapital,
sebagaimana berikut:
1. Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) No. 1 Tahun 1967,
dimana pokok-pokok terpenting dari Undang-undang baru ini adalah:
a. Jaminan bahwa tidak akan ada nasionalisasi aset perusahaan
asing, namun bila terjadi juga akan ada kompensasi yang memadai.
b. Jangka waktu oprasi perusahaan asing adalah 30 tahun dan
dapat diperpanjang.
c. Pembebasan bea masuk serta pajak untuk periode waktu tertentu
d. Jaminan bahwa perusahaan asing dapat memilih sendiri
menejemen dan pekerja teknis mereka dan mereka dapat pula membawa
pulang keuntungan atau modal mereka dengan leluasa.
2. Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) No. 6
Tahun 1968.
Kedua produk hukum tersebut, pada hakekatnya memiliki
kerangka kebijakan politik ekonomi--pintu terbuka bagi para Investor
untuk menanamkan modal seluas-luasnya di Indonesia beserta kemudahan
dan perlindungan aset-aset produksinya, yang dengan jelas menuntut
logika pasar bebas dengan kebutuhan modal yang kuat, sehingga produk
hukum itu sekaligus mengawali peluang bagi masuknya utang luar negri
yang kemudian disusul dengan akibatnya, yakni pada ketergentungan
(dependencia) dan keterjebakan Indonesia pada jerat utang (debt
trap). Lebih jauh lagi, imbas daripadanya secara langsung berdampak
pada kebijakan politik anggaran (Indonesia), yang tentunya langsung
berakses dan berpengaruh terhadap tingkat kesejahtraan (terjadi
tragedi pemiskinan secara struktural) warga-negara Indonesia.
Kendatipun demikian sebagai sebuah catatan, sebenarnya prediksi bagi
terjadinya hubungan ketergantungan dan keterjebakan utang Negara
Indonesia dengan kekuatan modal ekonomi Internasional yang kemudian
mempengaruhi (ber-ekses negatif) kebijakan politik anggaran
Indonesia tersebut, sebelumnya telah menimbulkan reaksi atau respon
melalui gejala proteksi yang sempat menjadi catatan penting di
Indonesia ketika itu, dengan istilah yang pernah dikemukakan oleh
Sudjatmoko sebagai ¡§nasionalisasi pembangunan¡¨ yaitu, sikap tegas
yang harus dimiliki dan disadari sejak awal terhadap bahaya laten
ketergantungan dan keterjebakan utang. Artinya, sejak semula Negara
Indonesia sebenarnya sudah menyadari betul indikasi-indikasi negatif
daripada substansi kebijakan development, yang akhirnya memang
terbukti syarat akan kepentingan dan konsekwensi yang cukup berat,
yaitu mengarah pada pembentukan faham kapital (kapialisme) global.

MASUKAN BURUK BAGI PERJALANAN KEBIJAKAN POLITIK ANGGARAN NEGARA
INDONESIA


Pada satu dasawarsa awal, kegagalan kebijakan ini dibuktikan dengan
indikasi meningkatnya permasalahan sosial, baik itu masalah pangan
maupun pengangguran, yang contohnya banyak terjadi di daerah pulau
Jawa. Laporan-laporan yang senter dalam harian Kompas dan berbagai
surat kabar lainnya, misalkan; pada bulan Agustus, September, dan
Oktober 1977, menunjukkan bahwa terdapat sekian masalah tentang
pengangguran, persediaan pangan yang tidak memadai, pemilikan tanah,
korupsi dalam program Bimas, merosotnya hasil panen padi dan
terlambatnya kredit serta terlambatnya penggunaan pupuk didaerah
pedesaan Pulau Jawa. Berikut ini adalah beberapa contoh kutipan
berita dari harian Kompas:
Penunggakan Kredit Bimas (22 September 1977). Lebih dari 55% petani
Jawa dan Bali tidak bisa hidup dari hasil tanahnya (20 November
1976). 88.000 Penduduk 5 kecamatan Kerawang menderita-banyak yang
meninggalkan desanya mencari kerja di Ibukota dan Sumatra (24
September 1977). Banya kredit Bimas jatuh di tangan bukan petani (21
September 1977). Wereng sulit diberantas dengan insektisida dan
pestisida (5 Oktober 1977). Rawan pangan di 14 Desa Purwakarta dan 4
Desa di Subang (10 Oktober 1977). Penduduk 69 Desa di Kabupaten
Cirebon kekurangan Pangan (15 Oktober 1977). Minimum 100 Desa dan 71
Kecamatan di Jateng perlu bantuan pangan (15 Oktober 1977). 94
Kecamatan di 18 Kabupaten Jabar dalam keadaan gawat (13 Oktober
1977).
Dampak negatif yang langsung dirasakan oleh masyarakat ini, akhirnya
semakin membuka lebar jurang kesenjangan sosial, yang secara
otomatis menghantarkan Negara Indonesia tergolong menjadi negara
miskin.
Kendatipun pada tahun-tahun berikutnya memang ada data kenaikan GNP
pada Negara Indonesia secara cukup signifikan, akan tetapi yang
menikmati hasilnya hanya segolongan orang/para konglomerat pribumi
yang dianggap mampu menggerakkan roda perekonomian negara, sedangkan
rakyat secara umum tetap dalam penderitaannya.
Realitas kemiskinan itu terus berlangsung, kegagalan demi kegagalan
kebijakan ekonomi-kapital yang sangat mempengaruhi kebijakan politik
anggaran Indonesia pada saat pemerintahan Orde Baru di dasawarsa-
dasawarsa selanjutnya semakin nampak terlihat, dimana puncaknya
terjadi ketika krisis moneter melanda Asia pada tahun 1997 dan
Negara Indonesia merupakan Negara yang terparah terkena dampak dalam
krisis tersebut, hingga kemudian keterpurukan ini sempat dilukiskan
dalam sebuah foto editorial Majalah Far Eastern Economic Review pada
tanggal 1 oktober 1998 berjudul ¡§Indonesia¡¦s Hungry: But is welfare
the way to go?¡¨
Sejalan dengan itu, terdapat pula dua fakta data yang juga
memperkuat keberadaan kemiskinan di Indonesia saat krisis ekonomi,
yaitu pada data jumlah orang miskin yang meningkat dan data jumlah
kematian bayi. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997 dilaporkan sejumlah
20 juta warga Indonesia tergolong miskin, sedangkan sesudah krisis,
meningkat sekitar 40 juta jiwa. Setiap hari lahir 11 ribu anak
Indonesia, namun 800 orang diantaranya meninggal sebelum lima tahun
akibat penyakit yang mudah dicegah (preventable disease). Badan PBB
urusan anak, UNICEF, menyatakan bahwa Indonesia akan memiliki 2
sampai 3 juta anak-anak yang disebut generasi yang hilang (lost
generation) akibat kekurangan pangan, berpenyakitan dan kurang-
pendidikan.
Indikasi tersebut memberikan sebuah gambaran Realitas pemiskinan
dan kemiskinan itu nyatanya adalah hasil atau akibat dari perampasan
sumberdaya dan hak, tidak hanya menyangkut ketiadaan pendapatan
atau income yang rendah, tetapi dari dalam negri, pemiskinan lebih
banyak disebabkan oleh ketimpangan kuasa dan kekayaan: dan dari
lingkungan luar, pemiskinan dan kemiskinan juga disebabkan oleh
ketidakadilan dalam sistem keuangan, bantuan dan perdagangan
Internasional, yang terangkum dalam mekanisme pasar bebas dengan
ideologi kapitalismenya, artinya realitas kemiskinan tidak berdiri
sendiri sebagai variable independent dan tanpa sebab. Realitasnya
kemiskinan itu ada karena akibat dari sesuatu, dan sesuatu itu
bukanlah dari masalah internal si miskin, tetapi dari kekuatan
eksternal: kekuatan besar yang berdasar kuasa wewenang,
kuasa ¡§moral¡¨ ataupun kuasa modal yang datang dari luar si miskin,
yang terus berupaya memarjinalkan si miskin, sehingga yang
sesungguhnya terjadi adalah suatu proses pemiskinan.

RELASI KEBIJAKAN NEGARA DENGAN HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
MASYARAKAT


Proses pemiskinan yang dilakukan sedemikian rupa tentunya merupakan
sebuah indikasi kuat akan lemahnya niat baik (good will)
pelaksanaaan kewajiban Negara Indonesia semasa pemerintahan Orde
Baru dalam memberikan hak¡Vhak atas kebutuhan dasar (basic needs)
warga negara-nya terutama Hak atas Ekonomi, Sosial dan Budaya,
ataupun lebih tepatnya realitas ini menunjukkan bahwa Negara
Indonesia ketika itu, mengalami kegagalan mewujudkan kesejahteraan
sosial yang memang merupakan manifestasi daripada kewajiban negara
untuk dapat menghormati/menghargai (state obligation to respect),
melindungi (state obligation to protect), mempromosikan dan
mewujudkan (state obligation to promote and fulfill) Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya warga-negaranya sebagaimana telah diatur secara
tegas dalam instrument hukum Nasional dan Internasional, terutama
International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights
(ICESCR).
Maka, Negara yang demikian, sebenarnya akan sangat berpeluang besar
dikategorikan menjadi pelaku tunggal pelanggaran HAM, hal ini
sejalan dengan yang pernah dinyatakan Hendardi :
¡§hak-hak asasi manusia adalah norma-norma yang mengatur hubungan
antara negara dengan individu. Persisnya, norma-norma itu berisi
kewajiban-kewajiban dan batasan-batasan bagi negara dalam
berhubungan dangan individu, yakni warga negara¡¨.

Artinya, dalam hubungan antara negara dengan individu itu, jelaslah
bahwa hak hanya melekat pada si individu. Negara tidak mempunyai
hak, tetapi kewajiban (obligation) untuk mewujudkan keadaan-keadaan
yang dibutuhkan bagi pemenuhan hak-hak individu. Haruslah diingat
bahwa negara bukanlah kumpulan dari individu. Untuk gampangnya,
negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah (territory)
yang disebut dengan negara (country), dan ia terdiri dari sub
organisasi yang berupa badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Suatu penyimpangan atau pelanggaran atas fungsi dari otoritas itu
akan membuat negara mengabaikan atau melanggar hak-hak warga negara.
Dan persis pada saat itulah pelanggaran hak asasi manusia terjadi.
Berdasarkan pengertian tersebut, pelanggaran hak asasi manusia tak
bisa lain adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
dan pelaku pelanggaran HAM adalah negara, baik melalui aparat-
aparatnya maupun melalui kebijakan-kebijakannya di bidang sipil dan
politik dan bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang kesemuanya itu
merupakan rangkaian substansi (isi materi) kebijakan perencanaan
pembangunan, dimana kemudian ter-represntasi-kan dalam Kebijakan
Politik Anggaran (Indonesia) yang pedoman oprasionalnya terletak
pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dengan Pancasila
sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusional-
nya.

REVITALISASI KEBIJAKAN POLITIK ANGGARAN

Kebijakan Politik Anggaran (Indonesaia) yang begitu vital dan juga
merupakan bagian dari sebuah proses kerja hak-hak asasi manusia
(HAM) terutama terhadap perlindungan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
guna pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, akhirnya mendapatkan
perhatian serius pada saat terjadinya krisis ekonomi tahun 1997,
yang kemudian proses perubahannya, ditandai dengan perubahan GBHN.
Proses tersebut terlebih dahulu didesakkan pada saat terjadi
momentum gerakan reformasi 1998, dimana masyarakat begitu sangat
dominannya menuntut perubahan dan perbaikan kultur politik. Akhirnya
pada tahun 1999 mengarahkan pilihan pada ¡§reformasi politik,¡¨ dengan
sebuah agenda penting Sidang Istimewa MPR, yang tentunya harapan
pembenahan akan dilakukan pada struktur politik dengan pertimbangan,
proses politik di dalamnya akan mampu menghasilkan produk hukum, dan
produk hukum itu berupa Kebijakan Publik yang mengikat dan tentu
bernuansa reformis yang harus dibuat oleh lembaga tertinggi negara
ketika itu, yakni MPR, yang kewenangannya dianggap cukup
proporsional. Proses itu kemudian menghasilkan GBHN ¡§Reformasi¡¨
(1999-2004) sebagai pengganti GBHN (1998-2003) yang telah dianggap
tidak sesuai lagi dengan kehendak rakyat Indonesia secara
keseluruhan.
Turunan (derivasi) pada perubahan produk hukum berupa kebijakan
publik yang tertuang pada GBHN 1999-2004 tersebut, tentunya memiliki
substansi dalam memaknai kembali Kebijakan Politik Anggaran
(Indonesia), yang sekaligus akan berfungsi sebagai salah satu alat
untuk kembali dapat mengindikasi sejauhmana respon negara terutama
pasca reformasi politik dalam pemenuhan hak-hak rakyat dalam
memperoleh akses yang layak secara ekonomi, sosial dan budaya, dan
dari situ pula-lah kita juga akan dapat melihat implementasi
perubahannya apakah benar-benar dapat menjadi representasi
sensitifitas dan responsifitas maupun komitmen politik pemerintahan
terkait dengan keberpihakannya pada rakyat miskin maupun persoalan
keadilan hak asasi manusia.

GAMBARAN UMUM WAJAH KEBIJAKAN POLITIK ANGGARAN INDONESIA SAMPAI SAAT
INI.


Apabila mengutip dari arah kebijakan pemerintahan hasil pemilu 1999
tersebut, dalam Bab IV Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004
(sebagai landasan oprasional Kebijakan Politik Anggaran Indonesia),
dengan cukup jelas dan tegas terdapat banyak sekali amanah yang
memuat tentang perlunya peningkatan taraf kehidupan rakyat kecil dan
penegakan HAM, terutama Huruf F, yaitu bidang Sosial dan Budaya,
butir ke-1 (kesehatan dan kesejahteraan sosial), (ayat a) yang
menyatakan; ¡¨Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan
yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat yang
memberikan perioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam
kandungan sampai usia lanjut,¡¨ kemudian pada (ayat d) ¡§Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberikan bantuan dan pemberdayaaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana
serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi
muda,¡¨ sedangkan arah kebijakan dalam bidang ekonomi pada huruf B
butir ke-4, menyatakan; ¡§Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama
bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar ¡K.¡¨ dan butir ke-
21 :¡¨Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses
pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran
yang merupakan dampak krisis ekonomi.¡¨
Pada wilayah normatif, Negara Indonesia-pun akhirnya memiliki pula
payung hukum yang khusus menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia
secara cukup representatif karena telah memuat jaminan Hak Sipil
Politik (Hak Sipol) maupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak
Ekosob). Pedoman normatif HAM itu termuat mulai dari konstitusi
(UUD 1945 hasil Amandemen), yakni; Hak untuk bekerja dan hak setiap
orang menikmati kondisi kerja yang baik dan sehat, syarat kerja yang
adil dan menguntungkan terdapat pada, pasal 27 ayat (2); Amandemen
ke-2, pasal 28D (2); dan pasal 28E ayat (1) Inter alia: Amandemen ke-
2, pasal 28A; pasal 18B (2); pasal 28C (1); pasal 28I (1); kemudian,
Hak setiap orang untuk membentuk serikat buruh (SB) dan masuk
sebagai anggota SB sesuai dengan pilihannya, terdapat pada pasal 28
Amandemen ke-2, pasal 28E (3); Hak setiap orang atas jaminan Sosial
dan kesejahteraan sosial diatur di pasal 33 (3); Amandemen ke-2,
pasal 28H (1) dan (3); Amandemen ke-4, pasal 33 (1) dan pasal 34
(2); Hak anak dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial, ada di pasal
34; Amandemen ke-2, pasal 28B (2); Amandemen ke-4, pasal 34 (1);
untuk Hak setiap orang atas standar hidup yang layak, termasuk hak
atas pangan, sandang dan perumahan, dengan jelas disebutkan pada
pasal 33 (3) Amandemen ke-2 pasal 28 H (1) Inter alia: Amandemen ke-
2, pasal 28C (1), pasal 28I (1), dan pasal 28H (1); sedangkan Hak
atas kesehatan, termasuk hak setiap orang menikmati kondisi
lingkungan yang baik dan sehat, ada pada Amandemen ke-2, pasal 28H
(1); Amandemen ke-4, pasal 34 (3); yang terakhir, Hak atas
pendidikan dapat dilihat pada Amandemen ke-4, pasal 31 Inter alia:
Amandemen ke-2, pasal 28C (1).
Kemudian HAM diatur pula dalam UU No. 39 tahun 1999, yang sedikitnya
memuat sepuluh point, antara lain; hak hidup, hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas keadilan,
hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan
hak anak, sedangkan dalam UU No. 26 tahun 2000, mengatur tentang
peradilan HAM, dimana disebutkan bahwa yuridiksi peradilan ini
menyangkut pelanggaran HAM berat, yakni genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan.
Kendatipun demikian, dari beberapa landasan normatif yang telah
banyak dilahirkan untuk mengatur tentang peningkatan taraf
kehidupan/kesejahtraan rakyat kecil dan penegakan HAM diatas, yang
kemudian berguna sebagai pedoman (guide) kebijakan politik anggaran
Indonesia yang lebih berperspektif HAM, sayangnya tidak diikuti oleh
implementasi riil maupun pendekatan yang komprhansif di era
pemerintahan Gus dur, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Implementasi perubahan yang digunakan pada pemerintahan mereka
sampai hari ini ternyata masih tetap hanya bersifat tambal sulam,
tidak terpadu dan tidak berkelanjutan, sebagaimana yang nampak dari
berbagai kebijakan dan program anti kemiskinan, misalnya; program
ini masih berorientasi proyek yang bertumpu pada strategi ¡§cium dan
lari.¡¨ Artinya, kemiskinan selalu ditangani secara parsial dengan
skema dan cakupan geogarfis yang sangat terbatas, sehingga model
pendekatan seperti itu akhirnya tidak pernah tuntas memberantas
kemiskinan, karena strateginya tidak diarahkan untuk menggusur
problema kemiskinan (eradicating poverty), melainkan justru
menggusur si miskin (eradicating the poor).
Akibat model pendekatan semacam itu, wajar ketika kita
melihat laporan terakhir UNDP yang bekerjasama dengan BPS dan
Bappenas pada bulan Mei 2004 lalu, tentang peringkat tahunan (Indeks
Pembangunan Manusia) IPM atau (Human Development Index) HDI negara-
negara di dunia, Indonesia berada di peringkat 111 dari 174 negara
di dunia, padahal tahun 1998 setahun setelah Krisis moneter,
Indonesia masih berada diperingkat ke-105 dan pada tahun berikutnya
1999 berada di urutan 109.
Posisi HDI tahun 2004 diatas cukup realistis jika kita dapat melihat
dari babarapa realitas pemiskinan struktur di Indonesia yang masih
terus terjadi hingga hari ini seperti salah satu realitas berikut;
sektor tenaga kerja misalkan, menurut data dari Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, untuk asumsi pertambahan angkatan kerja yang
bekerja menurut sektor usaha tahun 2003-2009, disana disebutkan
perkiraan jumlah penduduk untuk tahun 2009, akan meningkat sebanyak
228,9 juta jiwa, dimana sebanyak 168,9 juta jiwa atau 73,3 persennya
merupakan usia kerja dan 116,5 juta jiwa atau 69 persen dari usia
kerja ¡§dipastikan¡¨ menyerbu pasar kerja, sedangkan kepastian untuk
terbukanya lapangan kerja dalam menyerap usia kerja itu pada rentang
waktu antara tahun 2003 sampai 2009, masih jauh dari yang
dibutuhkan, sehingga Negara Indonesia diprediksi akan menghadapi
jumlah pengangguran yang cukup serius.
Kemudian dari beberapa data di Provinsi (Jawa Timur) saja,
dilaporkan; ternyata dari sekitar 3,6 juta balita, sebanyak 38.000
balita atau anak berusia 0-5 tahun mengalami kekurangan gizi, dari
jumlah balita yang kekurangan gizi tersebut, sekitar 2,2 persennya
atau sebesar 836 jiwa, status gizinya sangat buruk. sedangkan,
untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dari
input data yang diperoleh dari beberapa media cetak selama tahun
2004 kemarin, di Provinsi Jawa Timur; pada sektor hak atas pekerjaan
terdapat 48 kasus, sedangkan disektor pendidikan dan komunitas
pendidikan, terdapat 24 kasus, kemudian untuk kasus penggusuran dan
pelanggaran hak atas perumahan mencapai 20 kasus, terakhir pada
sektor pelayanan publik, hak atas sandang pangan termasuk kebutuhan
terhadap akses air bersih untuk warga, juga mencapai 20 kasus,
sehingga total keseluruhannya mencapai 112 kasus yang kesemuanya
jelas-jelas merugikan rakyat kecil.
Terakhir, Realitas kemiskinan dan permasalahan sosial yang
diakibatkan secara struktural ini, pada awal maret 2005 disusul pula
dengan; munculnya kebijakan pemerintah pada level nasional yang
sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak terutama rakyat
miskin, yaitu tentang kenaikan harga BBM, yang tentunya, kenaikan
itu sangat berdampak besar pada naiknya harga-harga sembako,
transportasi, pendidikan, dll, yang kiranya kian mencekik kehidupan
rakyat miskin terutama didaerah dengan pendapatan yang sangat
rendah dan tidak heran kiranya pada akhir-akhir ini banyak kasus
balita kekurangan gizi, polio hingga busung lapar.

PENUTUP

Secuil realitas gambaran kemiskinan dan pemiskinan itu,
tidak hanya berhenti pada data-data, akan tetapi merupakan pintu
masuk awal bagi persoalan sosial lain yang akan terus berkembang,
seperti tingginya angka putus sekolah, anak jalanan, pekerja anak,
kematian ibu, rumah kumuh, kriminalitas dll, dimana pada gilirannya,
masalah sosial tersebut akan menjadi ¡§masukan buruk¡¨ (bad/negative
inputs) bagi Negara Indonesia kedepan.
Sekali lagi realitas diatas seharusnya menjadi suatu
catatan penting bagi pemerintah jika ingin bersama-sama mewujudkan
kebijakan politik anggarannya yang berperspektif HAM. Tidak ada cara
lain, kecuali dengan memiliki kesadaran yang mengakar bahwa,
rakyatnya sedang menjerit diseluruh pelosok bangsa ini karena tidak
pernah dimanusiakan, sehingga kedepannya pemerintah dapat mampu
melakukan tindakan yang lebih progresif, dan komprhensif untuk
mewujudkan tuntutan rakyatnya yang tidak dapat ditawar-tawar lagi
dalam menegakkan prinsip-prinsip hak sipil dan politik maupun
pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, terutama bagi
rakyat yang tidak berkemampuan (unable), serta transparansi
legislatif dalam membuat kebijakan-kebijakan yang secara langsung
akan mengikat rakyatnya. Wallahualam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REINTEGRASI ACEH

PROSES PANJANG MERELEVANSIKAN HUKUM-HUKUM INTERNASIONAL, NASIONAL DAN DAERAH/QANUN YANG RAMAH TERHADAP PEREMPUAN

"SECUIL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA"