SELF GOVERNMENT ACEH DI PERSIMPANGAN JALAN

Salah satu mandat bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI) sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki adalah, mewujudkan legalitas Pemerintahan Sendiri (Self Government) bagi Aceh. Yang diharapkan dalam implementasinya, dapat memberikan pengaturan secara lebih khusus bagi penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh pasca konflik.

Ruang lingkup Self Government bagi Aceh yang dimaksud dalam point pertama MoU adalah tentang; a) adanya jaminan bagi partisipasi politik masyarakat Aceh, b) lahirnya pengaturan ekonomi secara lebih berkeadilan, c) adanya peraturan perundangan, tentang pengaturan kewenangan secara proporsional bagi institusi di Aceh.

Adapun, dari ketiga ruang lingkup gagasan pembentukan Self Government bagi Aceh, semustinya dapat diakomodasi secara utuh dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sehingga, terdapat sebuah payung hukum bagi terselenggaranya Self Government oleh Pemerintahan Aceh dalam yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)--sebagai wujud derivasi langsung daripada mandat MoU.

Pada kenyataannya, gagasan Self Government bagi Aceh yang terdapat dalam MoU, adalah sangat sulit untuk diterapkan dalam konteks sistem ketatanegaraan dan bentuk negara kesatuan, sebagaimana yang saat ini dipakai oleh pemerintah RI. Dinamika politik-hukum yang diupayakan sekalipun, dengan argumentasinya bahwa Aceh musti mendapatkan otonomi khusus plus dalam bingkai NKRI pasca konflik berdasarkan MoU, masih saja mengalami kendala. Yang ada justru dihadirkannya kebijakan-kebijakan “setengah hati” dari pemerintah RI untuk Pemerintahan Aceh, termasuk diantaranya adalah UUPA.

Prinsip dan Paradigma Self Government Aceh
Secara prinsip, gagasan Self Government bagi Aceh yang terdapat dalam MoU pada point 1 butir 1.1.2 pada huruf a sampai dengan huruf d, adalah berkaitan dengan otoritas kewenangan daerah yang dimiliki oleh pihak legislatif di daerah tingkat I, dalam hal konsultasi dan persetujuan pembuatan kebijakan, yang nantinya secara administratif diselenggarakan oleh pihak eksekutif (Pemerintahan Aceh).

Prinsip ini sangat berkesesuaian dengan pendapat Hans Kalsen, tentang kewenangan dalam konsep negara federal. Dimana menurutnya, tidak hanya wewenang legislatif saja yang dibagi antara negara federal dan negara bagian, akan tetapi juga wewenang eksekutif dan administratif.

Dengan demikian paradigma gagasan Self Government dalam MoU, sesungguhnya memang lebih dekat dengan bentuk dan sistem negara federal daripada negara kesatuan. Hal ini, secara positif menjadi sebuah bukti adanya loncatan gagasan dari daerah, yang sekurang-kurangnya mempersyaratkan adanya otoritatif kewenangan bagi pihak legislatif daerah, dalam proses menentukan pembentukan kebijakan di Daerah. Artinya, penentuan kebijakan legislatif di daerah (khususnya Aceh) diharapkan tidak hanya sebatas/ didasarkan atas penentuan kebijakan dari legislatif pusat (antara UU dan Qanun bagi daerah Aceh).

Self Government Aceh di Persimpangan Jalan
Di sisi lain, kedekatan gagasan Self Government bagi Aceh dengan sistem negara federal inilah, yang justru menjadi faktor keberatan paling utama bagi Pemerintah RI dalam memberikan konsistensi kebijakannya untuk bisa sesuai dengan butir-butir MoU.
Dengan demikian, tidak konsistennya pelaksanaan butir-butir MoU dalam pembentukan Self Government bagi Aceh, tentu telah ber-ekses langsung terhadap ruang lingkup implementasi berbagai penyelenggaran Pemerintahan di Aceh. Dan senantiasa dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari pihak GAM kepada Pemerintah RI (Pusat), sebagai para pihak yang menandatangani MoU Helsinki.

Contoh tentang ekses langsung yang tidak jua kunjung terselesaikan atas inkonsistensi Self Government bagi Pemerintahan Aceh, diantaranya adalah; tentang pelaksanaan pemilu 2009 sebagai wujud jaminan atas terselenggaranya partisipasi politik bagi masyarakat Aceh, yang saat ini tengah memasuki masa pra-pelaksanaan.

Setidaknya telah terdapat dua kasus yang cukup signifikan atas ekses yang dimaksud, diantaranya; 1) Polemik penafsiran hukum dan kewenangan tentang pembentukan Panwaslu di Aceh, yang sampai saat ini belum mencapai titik temu, serta 2) Ketentuan hukum yang digunakan tentang syarat baca Al-Quran bagi calon legislatif dalam pemilu 2009 di Aceh.

Berangkat dari pemahaman serta ekses ini, maka sungguh terlihat sangat dilematis bagi Pemerintah RI untuk dapat menjalankan Self Government secara konsistent. Posisi perwujudan Self Government di Aceh, akhirnya berada di persimpangan jalan dan selalu dibenturkan antara harapan kosongnya dengan kenyataan terhadap kebijakan politik dan hukum yang sudah diputuskan.

Inilah potret yang sesungguhnya terjadi di Aceh, tentang penyelenggaraan gagasan Self Government. Sehingga sekaligus, menjadi sebuah cerminan atas gagalnya komitment Pemerintah RI dalam proses menjalankan agenda reintegrasi politik dan hukum.
Situasi diatas menjadi catatan penting, tentang peliknya persoalan yang sedang dan akan dihadapi Pemerintah RI, dalam hal menjaga ritme membangun perdamaian di bumi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Yang hingga saat ini, proses pelaksanaannya telah memasuki tahun ke-empat.

Semua pihak yang berkepentingan, akhirnya hanya harus, untuk selalu mengedepankan niat baik dalam menginterpretasikan setiap kebijakan yang ada, terutama dalam menghadapi agenda Pemilu 2009 mendatang.

Sungguh sangat disayangkan, karena gagasan besar Self Government yang semustinya dapat menjadi pilar damai di Aceh, justru disinyalir kuat telah berubah menjadi pemicu re-konflik Aceh. Maka, pembiaran atas kondisi ini tanpa penyelesaian, tentunya dapat menjadi bibit konflik baru bermotif politik di masyarakat, yang tidak menutup kemungkinan dapat meluas menjadi re-konflik yang sebenarnya di Aceh.
Indikasi kegagalan Self Government yang sekaligus menjadi kegagalan reintegrasi politik dan hukum, telah mengancam Perdamaian Aceh.

Membangun Pemahaman Kolektif Self Government sebagai Pilar Damai Aceh.
Apapun definisi Self Government yang berkembang dalam dinamika sosial, ekonomi, politik dan hukum di Aceh maupun di Pusat, pada dasarnya musti kembali diletakkan secara proporsional dan konsistent dalam perwujudan kesejahteraan dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.

Konteks atas terjaminnya partisipasi politik bagi masyarakat Aceh, lahirnya pengaturan ekonomi secara lebih berkeadilan, serta adanya peraturan perundangan, tentang pengaturan kewenangan secara proporsional bagi institusi di Aceh, musti kembali diletakkan sebagai maksud daripada Self Government bagi Pemerintah Aceh.

Fokus terhadap realisasi peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Aceh, melalui distribusi sumberdaya secara berkeadilan akan menjadi tujuannya. Karena referensi Aceh sangat terang menyampaikan bahwa, ketidakamanan situasi di Aceh, lebih disebabkan oleh faktor tertutupnya akses bagi rakyat Aceh untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.

Maka berangkat dari perspektif yang demikian, menjadi penting kiranya untuk dapat membangun sebuah pemahaman kolektif dalam meredefinisi Self Government sebagai pilar damai Aceh. Yang harapannya dapat membangun posisi tawar Aceh secara lebih bermartabat. Wallahualam

Banda Aceh, 22 November 2008
(telah diterbitkan pada kolom opini harian Aceh Independen, 24 November 2008)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REINTEGRASI ACEH

PROSES PANJANG MERELEVANSIKAN HUKUM-HUKUM INTERNASIONAL, NASIONAL DAN DAERAH/QANUN YANG RAMAH TERHADAP PEREMPUAN

"SECUIL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA"